Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Kamis, 09 Maret 2023, 2:12:00 PM WIB
Last Updated 2023-03-09T07:12:25Z
LENSA KRIMINALNEWS

8 Pelaku Judi Online Ditangkap Satreskrim Polres Salatiga

Advertisement


Salatiga,MATALENSANEWS.com-  Sebanyak 8 (delapan) orang pelaku judi online yang beroperasi di Kota Salatiga Jawa Tengah berhasil  diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga 


Kedelapan pelaku judi online tersebut berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Salatiga di dua lokasi terpisah yaitu di Perumahan Grand Witjitra Tegalrejo dan di salah satu Konter yang terletak di Kelurahan Kutowinangun Kidul Kec. Tingkir Kota Salatiga, pada Senin dini hari 27/02/2023.


Adapun kedelapan pelaku judi online tersebut masing-masing berinisial W, SS, NH, MLA, N, ZP, MAB, dan AAW, kini terancam hukuman penjara 10 Tahun.


"Kedelapan pelaku (judi online) dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas AKBP Feria Kurniawan, S.I.K saat Press release didepan Pendopo Polres Salatiga, Kamis 09/03/2023.


Kapolres Salatiga lebih lanjut menjelaskan koronologis kejadiannya  bermula pada hari Minggu tanggal 26/02/2023, didapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Grand Witjitra Tegalrejo Argomulyo setiap harinya (mulai dari pagi hingga pagi lagi) selalu ramai beberapa orang dari luar perumahan yang diduga sedang bermain game online, selanjutnya  Tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa ditempat tersebut ternyata disewa oleh terduga pelaku judi online dan dipakai beberapa karyawannya untuk bermain perjudian jenis Slot, selanjutnya Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga pada  Minggu malam 26/02/2023 melaksanakan  penggerebekan dilokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku perjudian dan beberapa karyawannya sedang bermain perjudian jenis Slot,  dari hasil interogasi dan pengembangan, selain di tempat tersebut terduha juga  memperkerjakan beberapa karyawan untuk bermain perjudian jenis Slot di dalam Konter  yang terletak  Kalipengging Tingkir, selanjutnya pada hari Senin dini hari 27/0/2023, Tim Satreskrim Polres Salatiga kembali melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan beberapa karyawan sedang bermain perjudian jenis Slot di dalam Konter  dan langsung membawanya ke Kantor Sat Reskrim Polres Salatiga berikut barang bukti yang didapat guna langkah penyidikan lebih lanjut.


Barang bukti yang  berhasil diamankan dari dari dua lokasi tersebut antara lain,  10 (sepuluh) unit PC Set lengkap, 9 (sembilan) unit Handphone, 4 (empat) buah Router, 2 (dua) buah ATM BCA berisi uang hasil judi sebesar Rp. 3 juta dan Rp. 700 ribu dan 2 (dua) buah Rekening BCA.


"Kedelapan pelaku dikenakan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau  Pasal 27 Ayat (2) UU ITE "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian,  saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, jelas  AKBP Feria Kurniawan, S.I.K.(TRI)