Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 09 Maret 2023, 1:24:00 PM WIB
Last Updated 2023-03-09T06:24:23Z
LENSA KRIMINALNEWS

Gegara Bawa Lari Motor Kenalannya, Seorang Pemuda Harus Rela Tidur Hotel Prodio

Advertisement


Salatiga,MATALENSANEWS.com -  Seorang Pemuda berinisial RM Bin KS, umur 27 tahun, warga  Wanasari Ciherang Banjarsari Ciamis Jawa Barat, berhasil mengelabuhi luar dalam seorang wanita FRC Binti Sukahar, 20 Tahun, warga Ngablak Cluwak Pati setelah keduanya berhubungan melalui media online OMI.


Adapun Kronologis kejadiannya yang disampaikan oleh Kapolres Salatiga Polda Jateng AKBP Feria Kurniawan, S.I.K, pada saat Press release di depan Pendopo Polres Salatiga Kamis, 09/03/2023 menjelaskan kejadian berawal pada tanggal 11/02/2023 pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi Online yang bernama OMI.


 Pelaku dan korban sama-sama berkomunikasi melalui chatingan akhirnya sepakat untuk bertemu pada tanggal 15 Februari 2023 di Salatiga.


Kemudian pada tanggal 14 Februari 2023 pelaku berangkat dari Surakarta pukul 13.30 Wib dan sampai di Salatiga sekira pukul 15.30 wib dengan menggunakan angkutan umum jenis Bus.


Sesampainya di Salatiga pelaku langsung menuju ke penginapan Guest House OYO 2383 Andongkoe 64 yang terletak Gang Andong VII Kel. Sidorejo Lor Kec. Sidorejo Kota Salatiga, saat itu pelaku langsung melakukan check in dan beristirahat serta memberitahukan kepada korban bila pelaku sudah berada di Salatiga dan memesan kamar di Guest House OYO menginap di kamar No.113.


Pada pukul 23.00 Wib korban menyusul pelaku dan menemui pelaku di kamar No.113 tersebut, sehingga korban dan pelaku pada malam hari itu menginap berdua di kamar No.113 GuestvHouse OYO 2383 dan melakukan perbuatan layaknya suami istri sebanyak 2(dua) kali, hingga pada keesokan harinya hari rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 11.00 Wib korban dan pelaku baru bangun tidur dan saat itu korban diminta oleh pelaku untuk mandi duluan.


"Saat korban mandi,pelaku timbul niat jahat mengambil uang korban di dalam dompet yang di taruh di atas meja kamar sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) serta mengambil kunci kontak motor yang juga di taruh di atas meja kamar."


Kemudian pelaku keluar kamar dan langsung menuju ke tempat dimana korban memarkirkan motornya dan langsung dibawa keluar meninggalkan korban menuju Surakarta, yang sebelumnya sempat mengganti Plat Nomor asli menggunakan Plat nomor palsu, jelas AKBP Feria Kurniawan, S.I.K.


Gerak cepat Satreskrim Polres Salatiga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada hari Selasa 28/02/2023  di dalam kamar Red doorz daerah Colomadu Kab. Karaanyar kemudian di bawa Ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk lakukan Proses Penyidikan atas Tindak Pidana yang dilakukannya.


Pelaku dikenakan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, tutup AKBP Feria Kurniawan, S.I.K.(GT)