Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Kamis, 09 Maret 2023, 1:15:00 PM WIB
Last Updated 2023-03-09T06:28:04Z
BERITA UMUMNEWS

PT.Tunes Jang Jayo Menggugat PT.Siam Adhi Darma di Pengadilan Negeri Ungaran

Advertisement

Sidang putusan di Pengadilan Negeri Ungaran,Rabu (8/3/2023)

UNGARAN,MATALENSANEWS.com- PT.TUNES JANG JAYO yang bergerak dibidang transportir diwakili Afka Hanartha Saputra selaku Direktur menggugat PT.SIAM ADHI DARMA di Pengadilan Negeri Ungaran,Rabu (8/3/2023).


Adapun permasalahan bermula pada bulan Januari 2020, Catur Feriyono selaku Marketing Freelance mendapatkan order untuk menyalurkan bahan bakar solar (Industri) sebanyak 15 ribu liter, dengan nilai harga  Rp.165,000,000; (Seratu Enam Puluh Lima Juta Rupiah).


Tak hanya sampai disitu, Afka Hanartha Saputra juga menggugat Ganis Widya Marysa selaku istri Catur Feriyono,PT.Siam Adhi Darma serta PT.Eka Surya Alam.


Melalui sidang putusan Pengadilan negeri yang dipimpin Muhamad Iqbal Basuki Widodo,SH pada hari Rabu (1)8/3/23) gugatan dinyatakan kabur berdasarkan hukum.


"Serta menarik gugatan atas nama Ganis Widya Marysa selaku istri Catur Feriyono karena faktanya tidak ada keterlibatannya."


Foto : Hendri Wijanarko,SH

Hendri Wijanarko,SH selaku Pengacara Catur Feriyanto saat ditemui awak media selepas sidang putusan mengatakan,"Memang Kita dimenangkan tapi tidak diuntungkan," terangnya.


Tadi inti hasil putusannya menolak gugatan penggugat karena dianggap gugatan kabur atau salah gugatan dengan menarik istri Catur Feryanto yaitu ganis Widya Marysa sebagai tergugat 2 yang faktanya tidak ada keterlibatannya.


Dan mengesampingkan semua pokok gugatan dari masing- masing penggugat baik penggugat konpeksi ataupun penggugat rekonpeksi.


Serta menghukum penggugat konpeksi (PT.Tunes Jang Jayo) membayar denda sidang 1 juta, ungkap Hendry.(GT)