Advertisement
Cilacap,MATALENSANEWS.com- kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Cilacap.
Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat, 10 Februari 2023 di sebuah rumah di desa Sidasari kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap.
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengungkapkan, kasus pada tanggal 10 Februari 2023 terjadi pada anak umur 13 tahun yang dilakukan oleh (S) 66 tahun.
Awalnya korban yang saat itu sedang tertidur di depan tv, di raba raba bagian payudara oleh pelaku, untungnya kejadian tersebut di lihat oleh saudara Emi dan emi pun menceritakanya ke Suhari.
"Suhari setelah mendengar cerita, melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Cipari Polresta Cilacap" Jelas gatot.
Gatot menambahkan bahwa pada saat dilakukan pengembangan perkara, pelaku juga pernah mencabuli cucunya yang berumur 12 tahun.
Pelaku S yang sudah ditetapkan tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(TRI)