Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 15 Maret 2023, 4:02:00 PM WIB
Last Updated 2023-03-15T09:02:11Z
BERITA UMUMNEWS

Oknum Polisi Cabut Perkara Itu Tidak Benar, Polisi Akan Giring Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung ke Rutan Polres Halsel

Advertisement


LABUHA,MATALENSANEWS.com- Kapolsek Laiwui Kepulauan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Bapak ipda Rinaldi Anwar S.Tr.K, menjelaskan kronologis terduga pelaku pemerkosaan Anak Kandung yang terjadi di Kepulauan Obi sempat viral di media sosial tersebut masih dalam tahapan penyelidikan dan pelaku akan kami giring ke Polres Halmahera Selatan.


Ia, membenarkan pada awak media biro Halmahera bahwa, Pemberitaan sebelumnya terkait Oknum Polisi dilingkup Polres Halmahera Selatan. Mencabut perkara tersebut dengan kesepakatan pelaku keluar dari Desa Madapolo dan berangkat ke Papua membawa Anak istrinya itu tidaklah benar. 


Terkait terduga Pelaku persetubuhan terhadap Korban Mawar (17) disemarkan namanya, merupakan Anak kandungnya dan kasus ini tidak ada pengaduan oleh pihak korban, 


"Namun berdasarkan informasi dari Warga sehingga kami amankan terduga pelaku beberapa hari di Polsek, hal ini dengan tujuan agar warga setempat tidak main hakim sendiri kepada terduga pelaku dan juga menjaga siskamtibmas di Wilkum Polsek Obi." Kata Kapolsek. 


Setelah itu, dua hari kemudian datangnya korban bersama ibu kandungnya meminta ke kami agar terduga pelaku dipulangkan kerumah terlebih dahulu, dikarenakan terduga pelaku merupakan tulang punggung keluarga katanya.


Sehingga pelaku dipersilahkan untuk kembali kerumah, untuk sementara waktu dengan catatan harus tetap korperatif apabila dipanggil pihak kepolisian. "Karena kasus ini masih di tahap penyelidikan dan korban juga menolak saat di visum ke Dokter. Jadi bukan oknum Anggota Polisi yang mencabut perkara tersebut." jelas Kapolsek. 


Tambah Kapolsek. Perlu diklarifikasi dan saya tegaskan, tidak ada oknum polisi yang memaksa atau mengarahkan korban untuk mencabut laporan. Dan informasi yang kami terima dari ibu korban bukan berusia 17 Tahun melainkan 20 Tahun. Namun tentulah hal ini masih dalam penyelidikan karena kami perlu memastikan KK dan AKTE Kelahiran masih milik korban lagi.


"Kemudian terduga pelaku sudah kami panggil kembali ke Polsek. Selanjutnya Unit Reskrim Sektor Obi akan membawa terduga pelaku ke Polres Halmahera Selatan." terangnya. ( Tim/Jek/Redaksi)