Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 03 Maret 2023, 4:22:00 PM WIB
Last Updated 2023-03-03T09:23:22Z
LENSA POLITIKNEWS

Mahfud MD Tanggapi Putusan PN Jakpus Teekait Tunda Pemilu

Advertisement

MATALENSANEWS.com-
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024.


Melalui unggahan di akun Instagram miliknya, Mahfud menyebut putusan tersebut harus dilawan.


Menurutnya, PN Jakpus telah membuat sensasi yang berlebihan karena memvonis KPU kalah dalam gugatan perdata Partai Prima.


Dia pun mendukung KPU untuk mengajukan banding atas putusan yang mengabulkan gugatan Partai Prima tersebut.


“Vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” tulisnya, seperti dikutip dari @mohmahfudmd, Jumat (3/3/2023).


“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” sambungnya.


Dia menyebut secara logika hukum, KPU pasti menang.


Sebab, menurutnya, PN tidak memiliki wewenang untuk membuat vonis terkait penundaan tahapan pemilu.


Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu diatur tersendiri dalam hukum.


Menurutnya, terkait proses administrasi yang memutus harus Bawaslu sedangkan soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa melalui PTUN.


Mahfud menegaskan kompensasi atas sengketa pemilu bukan kewenangan pengadilan negeri.


Kemudian, dia menjelaskan bahwa hukuman penundaan pemilu atas semua prosesnya juga tidak bisa dijatuhkan sebagai kasus perdata oleh PN.


Dia menekankan tak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN.


Mahfud juga menegaskan bahwa putusan PN Jakpus itu tidak dapat dieksekusi.


Apabila putusan itu dijalankan, maka rakyat berhak melawan dan menolak keras.


Pasalnya, kata dia, hak melakukan pemilu bukan hak perdata KPU.


Menurutnya, penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan tiap lima tahun.


Sebelumnya, hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, Kamis (2/3/2023).


Dalam putusannya, hakim meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024 sampai Juli 2025.


Terkait hal tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari akan mengajukan banding untuk tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal.(Er Angga)