Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Sabtu, 04 Maret 2023, 1:04:00 PM WIB
Last Updated 2023-03-04T06:04:27Z

Mau Tahu! Profil 3 Hakim Yang Perintahkan KPU Menunda Pemilu 2024..?

Advertisement


MATALENSANEWS.com-
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, Kamis (2/3/2023).


Dalam putusannya, hakim memerintahkan kepada KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.


Adapun majelis hakim dalam sidang tersebut terdiri atas Ketua T Oyong dan dua anggota, H Bakri dan Dominggus Silaban.


Melansir dari berbagai sumber, berikut profil ketiga hakim tersebut.


T Oyong

Selamat karirnya, T Oyong pernah bertugas di beberapa pengadilan negeri lain seperti Sarolangun hingga Ambon.


Sebelum dimutasi ke PN Jakpus, pria bernama lengkap Tengku Oyong itu bertugas di PN Medan.


Pada 2010 silam, Oyong pernah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).


Saat bertugas di PN Jakpus, Oyong tercatat pernah menangani gugatan yang dilayangkan oleh anggota DPD RI Fadel Muhammad.


Dalam perkara tersebut Fadel menggugat soal pencopotannya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.


Adapun tergugat I dalam perkara tersebut yakni Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD Mahyudin sebagai tergugat II.


Saat itu, Oyong yang menjadi Hakim Anggota bersama Adeng Abdul Kohar dengan Hakim Ketua Bakri menolak gugatan Fadel.


PN Jakpus menyatakan tidak memiliki wewenang mengadili Surat Keputusan DPD RI atas hasil Sidang Paripurna Lembaga Negara tersebut.


Sementara itu, Oyong menjabat sebagai Hakim Madya Utama dengan pangkat dan golongan Pembina Utama Muda di PN Jakpus.


H Bakri

Hakim H Bakri menjabat sebagai Hakim Utama Muda dengan pangkat Pembina Utama Madya di PN Jakpus.


Seperti Oyong, kasus yang pernah ditangani Bakri dan disorot media yakni gugatan Fadel Muhammad terhadap La Nyalla Mattalitti.


Dominggus Silaban

Sebelum ditugaskan di PN Jakpus, Dominggus Silaban bertugas di PN Medan.


Di sana, ia terkenal banyak menangani kasus narkoba.


Dia pernah mengadili kasus kurir sabu dengan terdakwa Roni Patrisco Pane.


Dalam perkara tersebut, Dominggus menjatuhkan vonis kepada Roni karena terbukti jadi kurir sabu seberat 98,37 gram.


Di PN Jakpus, Dominggus menjabat sebagai Hakim Utama Muda dengan pangkat Pembina Utama Madya.(Redaksi)