Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Jumat, 03 Maret 2023, 9:12:00 PM WIB
Last Updated 2023-03-03T14:12:12Z
LENSA KRIMINALNEWS

Pemuda Pencuri Tas di Toko Bangunan Kendal Berhasil di Amankan Polsek Kaliwungu

Advertisement


KENDAL,MATALENSANEWS.com- Pelaku pencurian sebuah tas berisi telepon genggam, surat berharga dan uang tunai Rp 8 juta berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Kaliwungu Rabu 1 maret 2023 dinihari. Pelaku sempat buron selama 3 bulan usai beraksi mencuri tas di toko bangunan Sumber Rejeki Kaliwungu akhir Desember 2022.


Pengungkapan kasus pencurian ini setelah korban Dwi Setyo Raharjo, pemilik toko bangunan melaporkan pencurian ke Polsek Kaliwungu. Anggota Reskrim Kaliwungu bersama tim Opsnal Polres kendal  langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku Devi Susilo warga Mugas Barat Kota Semarang disebuah rumah kos di daerah Sapen Sukorejo.


Kapolsek Kaliwungu AKP Slamet Mustamto mengatakan, saat digeledah petugas menemukan barang bukti tas pinggang  warna hijau navy, dompet kain warna coklat, 10 Buku Tabungan dari berbagai bank , Kartu Identitas milik korban. “Pelaku kita amankan setelah buron 3 bulan,” katanya.


Dijelaskan, aksi pencurian ini terjadi  tanggal 27 Desember 2022 saat korban yang menjaga toko bangunan meninggalkan meja kasir untuk ke kamar kecil. “Tas yang berisi HP, kartu identitas, buku tabungan dan uang tunai sekitar Rp 8 juta ditinggal di atas meja. Saat kembali dari kamar mandi diketahui tas sudah tidak berada diatas meja,” imbuhnya.


Korban kemudian mengecek CCTV toko dan terekam  seorang laki laki mengendarai sepeda motor matic masuk ke toko. Kemudian mengambil tas milik korban dan langsung pergi meninggalkan toko bangunan.


Kapolsek mengatakan, modus pelaku berpura pura menjadi pengujung toko, kemudian pada saat pemilik toko dan karyawanya lengah pelaku mengambil barang milik korban, Pelaku kemudian diamankan di Polsek Kaliwungu untuk dimintai keterangan. Pelaku sendiri masih dalam pemeriksaan dan diancam  pasal 362 KUHP  tentang pencurian ancamannya 7 tahun penjara. (TRI)