Advertisement
Salatiga,MATALENSANEWS.com - Seorang Mucikari Prostitusi Online yang beroperasi di Wilayah Salatiga yang tetap buka di Bulan Ramadhan 1444 H Tahun 2023 berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga yang sedang gencar-gencarnya melaksanakan Operasi Bina Kusuma Candi 2023 (OBKC).
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani S.Sos. M.H, Selaku Kasatgas Gakkum OBKC menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan RS , 27 Tahun, warga Sukasena, Pagelaran, Cianjur, Jawa Barat yang diduga sebagai Mucikari Prostitusi Online yang beroperasi di sebuah hotel di wilayah Kota Salatiga, pada hari Kamis, 30/03/2023
Adapun Kronologis kejadiannya menurut Kasat Reskrim bahwa Unit Reskrim yang mendapat informasi adanya kegiatan Prostitusi online / Open BO yang dikendalikan Oleh Mucikari dengan Akun MiChat milik wanita yang diperjualkan untuk Open BO, setelah dilaksanakan penyelidikan melalui patroli cyber diketahui bahwa akun tersebut standby di TKP, kemudian pada saat Unit Reskrim melaksanakan penyelidikan di TKP mengetahui 2 orang yang mencurigakan diduga seorang Mucikari yang sedang menunggu wanitanya di Balkon lantai 2, kemudian terlihat seorang wanita diduga pemilik Akun Michat menemuinya, lalu si wanita menuju kamar menjumpai tamu / pembeli jasa Open BO di salah satu kamar hotel tersebut.
"Mengetahui hal tersebut Unit Reskrim Polres Salatiga melakukan introgasi dan mengakui bahwa Mucikari sebagai penjual / pencari tamu Wanita Open BO dengan tarif Rp 250.000,- (duaratus limapuluh ribu rupiah), wanita open BO sebagai pelaksana Open BO atau yang melayani tamu dan tamu sebagai Pembeli Open BO, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Kantor Sarteskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut, terang AKP M. Arifin Suryani, S.Sos. MH.
Kapolres Salatiga Polda Jateng AKBP Feria Kurniawan S.I.K melalui Kasi Humas membenarkan telah diamankannya pelaku prostitusi online di salah satu hotel di Salatiga.
Saat ini sedang dilaksanakan langkah penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 buah HP sebagai sarana, 1 kotak kondom serta uang tunai Rp, 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), pelaku / mucikari akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 (seratus duapuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah), tutup IPTU Henri Widyoriani, S.H. (Redaksi/GT)