Advertisement
BOBONG,MATALENSANEWS.com- Pantauan Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu, terlihat sejumlah proyek siluman pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara diduga melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.
Sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat Umumnya.
Olehnya itu kami atas nama Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu Maluku Utara, Lisman disapaa bung Dex memintah Kepala Dinas PU-PR Pulau Taliabu agar hentikan proyek siluman yang dikerjakan oleh pihak perusahaan dan atau rekanan yang sengaja tidak memasang papan nama proyek tersebut.
Meminta Inspektur inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu dan atau APIP agar mengontrol dan mengawasi sejumlah proyek siluman pada PU-PR Pulau Taliabu.
"Mendesak Aparat Penegak Hukum ( APH) di Polres Pulau Taliabu jangan hanya tutup mata. Harus buka mata lebar-lebar agar melihat sejumlah proyek siluman pada PU-PR Pulau Taliabu dan atau hentikan proyek siluman tersebut." tegas, bung Dex, pada awak media ini. Sabtu (1/4/2023).
Selain itu, GPM juga menyoroti Oknum APH di Kabupaten Pulau Taliabu yang sering main-main mata dengan Sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Pulau Taliabu untuk mendapatkan sesuatu buat kepentingannya sendiri.
"Oknum APH tersebut yang suka main-main mata dengan Kepala Badan pengelolaan keuangan Aset Daerah hingga tengah-tengah malam di tahun 2022, kemarin, dengan tujuan untuk mendesak Kaban Keuangan agar segera melakukan pencairan pada proyek yang dimaksud." katanya. ( Jek/Redaksi)