Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 17 April 2023, 1:18:00 PM WIB
Last Updated 2023-04-17T06:18:49Z
BERITA UMUMNEWS

Para Terlapor dan Saksi OSO Sekuritas Selalu Mangkir Panggilan Polisi, PT Bumi Sumber Swarna Tidak Berizin dari Bank Indonesia

Advertisement


JAKARTA,MATALENSANEWS.com– Kasus investasi bodong semakin marak dan memakan banyak korban. Salah satu kasus yang ditangani LQ Indonesia Lawfirm adalah dugaan tindak pidana Penipuan/Perbuatan Curang dan Penggelapan dan Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 4 Huruf D POJK RI No. 300/POJK 04/2019 dengan para terlapor yaitu Hungdres Halim, Kwek Kie Jen, Tahir Ferdian dkk.


Kuasa hukum Franziska Runturambi menerangkan laporan polisi tersebut sekarang dalam proses lidik dan telah berjalan sembilan bulan. “Pemeriksaan para korban sebagai pelapor berjumlah  39 orang, pemeriksaan para saksi marketing ada 6 orang, dan pemeriksaan para terlapor 7 orang,” katanya dalam rilis LQ , Kamis (14/4/2023).

 

Franziska menjelaskan awal mula para korban terjerat dalam dugaan kasus penipuan penggelapan yang dilakukan oleh PT Bumi Sumber Swarna.  “Pertama para korban dirayu dan diiming-imingi oleh para pelaku yang terorganisir yaitu marketing yang ditugaskan untuk merekrut anggota untuk investasi di PT Bumi Sumber Swarna, awalnya dijanjikan akan diberikan bilyet deposito tetapi ternyata diberikan Surat hutang dengan janji keuntungan melebihi bunga bank dengan jatuh tempo beragam,” ungkap Franziska.


“Surat hutang ditandatangani oleh Hungdres Halim yang juga merupakan pengurus di PT Bumi Sumber Swarna. Bahkan untuk menarik perhatian calon korban bergabung, mereka diberikan hadiah langsung berupa logam mulia. Akan tetapi setelah Surat Hutang PT Bumi Sumber Swarna jatuh tempo dana para korban tidak dapat ditarik kembali dan akhirnya mengendap di PT Bumi Sumber Swarna,” lanjutnya.

 

Kaitannya dengan Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 4 Huruf D POJK RI No. 300/POJK 04/2019 adalah PT Bumi Sumber Swarna tidak memiliki ijin resmi dari Bank Indonesia. 


”PT Bumi Sumber Swarna tidak memiliki ijin resmi dari Bank Indonesia  untuk menghimpun dana dari masyarakat, dan juga melanggar  Pasal 4 Huruf D POJK RI No. 300/POJK 04/2019. Padahal sebelum para korban bergabung dijelaskan PT Bumi Sumber Swarna telah memiliki izin resmi dari OJK,” kata Franziska.


Advokat Hamdani mengatakan berdasarkan perkembangan penyelidikan, mantan Direktur Oso Sekuritas yang bernama Hamdriyanto telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan akan tetapi selalu mangkir. 


“Dirut OSO yang aktif juga telah dipanggil akan tetapi tidak datang dan hanya diwakili oleh Sahrudin (legal OSO Sekuritas). PT Bumi Sumber Swarna adalah anak perusahaan dari PT Millenium dan PT Citra Permai Realty. Sehingga seluruh pengurus  dari ketiga PT tersebut turut kami laporkan juga. Tentu keterangan dari Hamdriyanto sangat penting untuk menjelaskan apa kaitan antara Oso Sekuritas dan PT Bumi Sumber Swarna,” terang Hamdani.


Lanjut Franziska, para terlapor telah dipanggil, akan tetapi beberapa tidak kooperatif sehingga harus dipanggil sampai dengan 4 kali. “Kami menilai para terlapor tidak menghormati panggilan penyelidik untuk memberikan keterangan. Dan dugaan kami para terlapor dan saksi terlapor yang tidak mau datang adalah kesengajaan untuk menghindar dan menghambat proses penyelidkan berjalan,” ujarnya.

 

Franziska mengatakan positifnya penyelidik menyampaikan kemungkinan laporan polisi ini akan dinaikkan ke penyidikan.


“Kepada kami disampaikan kemungkinan laporan polisi ini akan dinaikkan ke penyidikan. Kami menyambut baik hal ini, karena sangat jelas sekali PT Bumi Sumber Swarna memang tidak memiliki ijin resmi dari Bank Indonesia dalam menghimpun dana dari masyarakat dan salah satu faktor para korban mau menginvestasikan uangnya karena disebutkan sudah memiliki ijin resmi dari pemerintah,” ungkapnya.


“Analisa kami berdasarkan bukti yang didapat jika ditingkatkan pada penyidikan akan lebih membuka perkara ini terang benderang dan juga menjadi harapan para korban yang telah dirugikan dengan nilai kerugian kurang lebih 30 milyar,” terangnya.


Kuasa Hukum para korban, Hamdani SH mengapresiasi kinerja dari penyelidik dan berharap agar penyelidik tetap obyektif dalam menangani dan mendalami kasus ini. 


“Para korban juga berharap agar para pelaku investasi bodong segera diproses hukum sehingga keadilan atas kerugian yang mereka alami dapat mereka dapatkan. Para penipu yang mengatasnamakan investasi resmi harus ditindak dan diberi sanksi hukum agat tidak terulang kembali dan ada efek jera,” tegasnya.(Red)