Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Kamis, 13 April 2023, 8:53:00 PM WIB
Last Updated 2023-04-13T13:53:59Z
BERITA UMUMNEWS

Polres Halsel Giring Pelaku SR ke Jeruji Besi, Atas Kasus diduga Cabuli Anak Gadis Masih di Bawah Umur

Advertisement


Labuha,MATALENSANEWS.com- Diduga pelaku SR mencabuli anak gadis ( 13 ) masih di bawah umur, yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas I di Kecamatan Bacan Timur. Kepolisian Daerah Resort Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara telah menetapkan seorang Pelaku berinsial SR ( 20) sebagai tersangka dan tersangka langsung di giring ke jeruji besi di Polres Halmahera Selatan.


Diketahui pelaku SR (20) warga Kecamatan Bacan Barat Utara, diduga melakukan pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur, Bunga (17) disemarkan namanya itu, berdasarkan surat yang diterima pihak korban pada tanggal 13 februari 2023 dengan nomor: SPDP/10/02/2023/Reskrim.


Dan usai SR (20) di tahan ke sel tahanan Polres Halmahera Selatan. 


Tidak hanya itu. pelaku SR juga diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak gadis yang lainnya (Mawar) disemarkan namanya berusia 13 tahun masih duduk dibangku sekolah SMP kelas 1 di Kecamatan Bacan Timur Halmahera Selatan.


Hal ini dibenarkan oleh orang tua Mawar (13) berinsial AO (36) pada awak media biro Halmahera Selatan, bahwa pada tahun 2020 lalu, SR sempat di laporkan ke Polsek Bacan Timur. 


Iya benar, pelaku SR tersebut pernah kami laporkan ke Polsek Bacan Timur di tahun 2020 lalu, karena saat itu dia (pelaku) diduga telah merencanakan melakukan penganiayaan serta membawa dan mencabuli anak kami (NM ) berusia 13 tahun yang masih SMP kelas 1." kata, AO. Kamis (13/4/2023).


Namun saat itu kami dari pihak keluarga korban merasa sangat malu dengan tetangga rumah dan keluarga lainnya. Jadi kami ambil keputusan untuk dimediasi oleh anggota Polsek, sehingga masalahnya di anggap sudah selesai. 


Padahal pelaku SR tersebut diketahui bahwa dia adalah orangnya sangat kejahatan, dan juga pemabuk, suka minum minuman keras beralkohol, berjenis cap tikus.


"Pelaku ini kan suka mabuk dan cari hal dengan tujuan untuk berkelahi (berantam) dengan orang lain." Kesal, AO


Kemudian pada awak media biro Halmahera Selatan, berusaha untuk melakukan konfirmasi ke Anggota Polsek Bacan Timur, dan ia mengaku bahwa kasus tersebut tidak mengingatnya lagi, terkait kasus yang dilaporkan AO sejak tahun 2020 lalu itu. 


"Kalau laporannya dari tahun 2020, itu kami sudah lupa dan mungkin di sip jaga saat itu yang tahu sebab Kapolsek juga sudah bergantian." singkat beberapa anggota polsek di sana. ( Tim/Jek)