Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Jumat, 07 April 2023, 8:01:00 PM WIB
Last Updated 2023-04-07T13:01:09Z
BERITA UMUMNEWS

Polresta Magelang Gelandang Penambangan Pasir Ilegal di Kawasan Lereng Merapi

Advertisement


MAGELANG,MATALENSANEWS.com - Polresta Magelang kembali berhasil melakukan penindakan terhadap para pelaku Penambangan Pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat. Penambangan ilegal tersebut di kawasan lereng gunung Merapi masuk wilayah Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jumat (07/04/2023) siang.


Mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya penambangan liar tanpa izin Sat Reskrim Polresta Magelang kembali melaksanakan penindakan secara prosedural di TKP bersama Tim Terpadu ESDM Provinsi Jawa Tengah.


Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K.,S.H.,M.H., memimpin langsung jalannya operasi di lokasi penambangan pasir tanpa izin tersebut bersama dengan Agus Sugiharto, S.T., M.T. (Kabid Minerba ESDM Provinsi Jateng), Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K.,M.H., beserta personel Satreskrim Polresta Magelang, Kapolsek Srumbung dan anggota.


“Pada saat dilakukan penggerebekan 7 orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu sebanyak 2 unit Eksavator merk Kobelco warna biru PC 200 serta 7 (tujuh) unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi. Yaitu melakukan penambangan liar di lokasi,” terang KBP Ruruh di lokasi kejadian.



Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan bahwa sebelumnya Polresta Magelang juga telah melakukan penggerebekan perkara yang sama di kawasan Desa Kemiren ini dan berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal. Juga dengan menggunakan alat berat pada Sabtu (25/02/2023). Untuk perkaranya sudah dilakukan proses penyidikan dan saat ini perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.


“Kepada para pelaku ini langsung kita lakukan proses penyidikan dan selanjutnya dipersangkakan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Ruruh. (GT)