Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 05 April 2023, 11:50:00 PM WIB
Last Updated 2023-04-07T13:06:38Z
INVESTIGASINEWS

SPBU 44.572.16 Jl.Gemolong Diduga Jual Solar Kepada Penimbun, Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas

Advertisement


Sragen,MATALENSANEWS.com-Lagi-lagi Pom pengisian bahan Bakar atau yang dikenal SPBU yang semestinya menjual bahan bakar subaidi untuk rakyat malah diduga dialihkan kepada oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi.


Dari pantauan langsung awak media matalensanews.com Rabu (05/04/2023) sekira pukul 23,30 Wib saat melakukan pengisian bensin di SPBU SPBU 44.572.16 Jl.Gemolong Karanggede Km.1 Ngembatpadas , Sidomulyo (Gemolong)Sragen, Jawa Tengah, Indonesia.


"Terlihat truk warna merah sedang mengisi BBM jenis solar sampai 1 jam an."


Terbilang cukup rapi permainan kotor para penimbun dan SPBU, modus operandi mereka sangat kreatif kendaraan truk yang telah di modifiksi mengisi BBM tidak sesuai ukuran yang selayaknya, setelah kami pastikan bahwa di dalam bak telah di modif berisikan tangki berkapasitas 6 ton, cara nya dari tangki pengisian Bahan Bakar kemudian dialirkan lagi ke dalam tangki yang ada didalam bak truk tersebut dengan menggunakan pompa yang memakai tombol saklar On-Off di dekat stir kendaraan tersebut.


Hal ini dibenarkan oleh sopir kendaraan tersebut dalam keterangannya dirinya mengakui bahwa dirinya memang mengangsu (melangsir) BBM Solar dan dirinya mengaku hanya disuruh oleh seseorang bernama (P).


"Saya disini bekerja sebagai sopir, terkait masalah pengisian, saya hanya mengisi penuh tangki yang ada didalam bak tersebut kurang lebih jumlahnya 6 ton," Pungkas sopir.


Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum setempat, baik Pihak Reskrim Polres Boyolali maupun Polda Jateng dan Pertamina diminta tindak tegas oknum Mafia Solar Bersubsidi di wilayah Sragen.


Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:


Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).


Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)