Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Sabtu, 06 Mei 2023, 6:20:00 PM WIB
Last Updated 2023-05-06T11:20:43Z
BERITA UMUMNEWS

BANTEN TIDAK BAHAGIA, OLIGARKI BERKUASA , RAKYAT SENGSARA

Advertisement


Banten, Matalensanews.com-Mahasiswa sebagai bagian dari kaum muda dalam tatanan masyarakat yang mau tidak mau pasti terlibat langsung dalam tiap fenomena sosial.Serta harus mampu mengimplementasikan kemampuan keilmuannya dalam akselerasi perubahan keumatan ke arah berkeadaban yang memiliki peran bukan hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga bagi masyarakat, bangsa dan negara, Sabtu (5/5/2023).


Bulan Mei merupakan salah satu bulan dengan sejarah yang cukup penting bagi masyarakat pekerja maupun pelajar.Dimana didalamnya terdapat dua hari berdampingan yaitu peringatan may day sebagai hari buruh internasional dan 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional.


Indonesia adalah bangsa yang besar, bahkan banyak yang bilang tanah kita adalah tanah surga, namun jutaan rakyat direnggut kesejahteraannya oleh para pemimpin yang mementingkan golongannya saja. 


Oleh karena itu, Kami KBM UNSERA yang tergabung dalam Aliansi BEM BANTEN BERSATU melakukan gelar unjuk rasa menyambut May Day dan Hardiknas.


Pada tanggal 4 Mei 2023 di PEMPROV BANTEN dan DPRD Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) menelaah dan menimbang secara sadar bahwa rakyat sebagai kekuatan demokrasi harus segera melawan berteriak dengan kencang. 


Jika tidak, maka itu akan memberikan keleluasaan kepada rezim beserta elit politik lainnya hanya tunduk dan menghamba pada sistem kapitalisme yang serakah. 


Adoy Presiden BEM USERA saat diwawancarai team matalensanews.com ditempat terpisah : " Terbitnya Perpu Cipta Kerja pada tanggal 30 desember 2022 kemarin ramai diperbincangkan publik. 


Dalam hal ini Perpu Cipta kerja adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang dimana mengganti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 “Tentang Cipta Kerja”. 


Sedikit menarik kebelakang “Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja” sendiri juga bermasalah, perlu diketahui bahwasanya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa “Undang-undang Nomor 11 Tentang Cipta Kerja Tahun 2020” telah cacat secara formil dan juga Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwasanya undang-undang ini inkonstitusional bersyarat. 


Namun banyak yang merasa bahwa kepentingan tertentu dipaksakan di dalam regulasi ini, terutama yang berkaitan dengan tenaga kerja, lingkungan, dan investasi.  


Berbagai permasalahan pada pendidikan di Indonesia umumnya disebabkan oleh beberapa hal, seperti maraknya pengajar yang kurang mumpuni menyebabkan kualitas pembelajaran yang diterima oleh pelajar menjadi kurang bermutu.


Selain itu ketidakmerataan sarana dan prasarana fasilitas pendidikan di Indonesia, permasalahan lain seperti ketimpangan jenjang pendidikan karena adanya ketidakmerataan jumlah sekolah, pengajar serta penunjang lainnya di berbagai wilayah di Indonesia menyebabkan tingginya perbedaan dalam mutu pendidikan Negara Indonesia sebagaimana negara hukum yang mengakui hak-hak tersebut sudah seharusnya menjamin terlaksananya hak tiap warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan".


Ditengah situasi tersebut maka kami KBM UNSERA yang tergabung dalam Aliansi BEM BANTEN BERSATU, menyatakan:

1. Cabut UU Cipta Kerja

2. Wujudkan Reforma Agraria Sejati

3. Wujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah dan Demokratis

4. Wujudkan Ruang Publik Yang Nyaman dan Aman Bagi Anak, Perempuan dan Kaum Disabilitas

5. Wujudkan Kesejahteraan Kesehatan Di Banten

6. Hentikan Eksploitasi Lingkungan Di Banten

7. Cabut Perda RTRW No. 1 Tahun 2023

8. Kembalikan Marwah Konstitusi

9. Transparansi Anggaran Distribusi KIP Kampus Di Banten. pungkasnya


Kontributor: Farid Hidayatullah