Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Selasa, 02 Mei 2023, 2:26:00 AM WIB
Last Updated 2023-05-01T19:26:26Z
INVESTIGASINEWS

Diduga Mafia Solar Bersubsidi “Bermain” di SPBU 44.544.01 Jatiroto-Kebumen, Polda Jateng Dan Pertamina Harap Tindak Tegas

Advertisement


Kab.Kebumen,MATALENSANEWS.com-iduga adanya praktik penyalahgu­naan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 44.544.01 Jatiroto, Jatiroto, Kec. Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dan di duga melibatkan mafia solar bersubsidi bekerjasama dengan oknum pegawai SPBU itu sendiri.


Hasil pantauan awak Media pada Sabtu , (15/04/2023), praktik tersebut terjadi pada Dini Hari, sekitar pukul 00.15. Adapun jenis kendaraan yang digunakan untuk mengisi solar bersubsidi tersebut yakni KBM traga box berwarna putih dengan nopol *AA 1559 ZD* yang telah di modifikasi dengan di isi tangki di dalam box berkapasitas 3000 liter/ 3 ton. Dalam pantauan kami kendaraan tersebut telah mengisi di SPBU Jatiroto sebanyak 448 ribu/ 65.900 liter dalam sekali pengisian.


Diketahui keterangan sopir yang bernama kepada awak media menyampaikan bahwa, Solar yang dibelinya dengan harga Rp. 6.800,- per liter tersebut rencananya bakal dijual kembali dengan harga HSD/Solar industri dan di tampung di penampungan yang kemudian di setor ke distributor Solar Industri. 


Sementara itu, menurut keterangan satpam bernama *Slamet* yang kebetulan dirinya sedang menggantikan operator untuk mengisi kendaraan tersebut, di duga dirinya tidak melihat antara barcode yang ditujukan dengan plat nomor yang tertera pada kendaraan tersebut, dalam struk tertera plat nomor *AA 1349 UD* sedangkan yang tertera pada truk tersebut bernopol *AA 1559 ZD*. 


Setelah kami mintai keterangan kepada Mandor SPBU yang bernama *Pak Dani* dirinya mengatakan " Saya tidak tahu mas kalau praktiknya di lapangan seperti itu, dari informasi panjenengan saya harap bisa membina anak-anak yang di lapangan". 


Kemudian keterangan dari pihak operator dirinya memang mengakui bahwa setiap pembelian menggunakan kendaraan modifikasi dirinya mendapat upah sebesar 15ribu rupiah. Dugaan praktik tersebut berjalan lancar karena adanya kerjasama dengan oknum pegawai SPBU  tersebut hingga kendaraan box modifikasi yang digunakan untuk menggelapkan solar bersubsidi tersebut berjalan lancar.



Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 

• mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

• mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.


Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.


Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum setempat, baik Pihak Polres Kebumen, maupun Polda Jateng dan Pertamina diminta tindak tegas oknum Mafia Solar Bersubsidi di wilayah Kabupaten Kebumen.(**)