Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 04 Mei 2023, 1:34:00 PM WIB
Last Updated 2023-05-04T06:34:51Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Ungkap Gedung MA Berkali-kali Jadi Lokasi Suap Asisten Hakim Agung

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com - KPK mengungkap asisten hakim agung Prasetio Nugroho menerima sejumlah suap miliaran rupiah di Gedung Mahkamah Agung (MA). 


Gedung yang menjadi tempat para wakil Tuhan mengetuk keadilan malah dijadikan area korupsi.


Hal itu terungkap dalam dakwaan Prasetio Nugroho yang dikutip Matalensanews.com dari dakwaan jaksa KPK, Kamis (4/5/2023). Prasetio Nugroho merupakan asisten hakim agung Gazalba Saleh. Berikut sejumlah suap yang didakwakan KPK:


Terkait Mengintip Putusan

Pada September 2021 bertempat di area Kantor MA, Prasetio Nugroho menerima uang sejumlah Rp 1,5 juta. Prasetio Nugroho menerima uang itu dari Yoga AD Nugroho (asisten hakim agung Sofyan Sitompul).


Untuk apa uang itu?

Untuk mengetahui putusan perkara atas nama Terdakwa Yan Prana Indra Rasyid pada majelis Gazalba Saleh, Sinintha Yuliansih dan Wiryatmo Lukito Totok.


Terkait Percepatan Ngetik Salinan Putusan

Pada Maret 2021 bertempat di area Gedung MA, Prasetio Nugroho menerima uang sejumlah Rp 10 juta melalui Yoga AD Nugroho (asisten hakim agung Sofyan Sitompul).


Untuk apa uang itu?

Untuk pengurusan percepatan salinan putusan pidana.


Terkait Kasus Perdata

Pada 18 Februari 2022 bertempat di Rest Area KM Tol Jakarta-Cikampek Kec. Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Prasetio Nugroho menerima uang sejumlah Rp 725.000.000 melalui Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya. KPK menyebut uang itu dari pihak PT Emerald Ferochomium Industry.


Untuk apa uang itu?

Untuk pengurusan perkara kasasi perdata Nomor 542 K/Pdt/2022,


Bagaimana pembagiannya?

Terhadap penerimaan tersebut, KPK menyebut Prasetio Nugroho menerima uang bagian sejumlah Rp 85 juta. Selanjutnya sejumlah Rp 60 juta oleh Prasetio Nugroho diserahkan kepada Rhedy Novarisza dan Rp 580 diserahkan kepada Muhajir Habibie.


Selain itu, Desy Yustria juga membagi-bagi suap di tangga darurat Lantai 3 Gedung MA. Begitu pun hakim agung Sudrajad Dimyati disebut KPK menerima uang panas di ruang kerjanya.


Untuk diketahui, kasus bermula saat KPK melakukan OTT kepada pegawai MA. Akhirnya terungkap kasus dagang perkara di rumah Yang Mulia itu. Berikut daftar terdakwa kasus itu.


Kluster Hakim

1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.

2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.

3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.

4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa.

5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa.


Kluster PNS

1. PNS MA, Desy Yustria (DY) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.

2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.

3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.

4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.

5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.


Kluster Pengacara

1. Pengacara Yosep Parera (YP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.

2. Pengacara Eko Suparno (ES) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.


Kluster Terduga Penyuap

1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.

2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.

3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status tersangka.


Redaksi.....