Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Sabtu, 13 Mei 2023, 7:24:00 PM WIB
Last Updated 2023-05-13T12:24:26Z
LENSA UMUMNEWS

LSM Desak Kapolri dan Kapolda Malut Copot Kapolsek dari Jabatannya, Diduga Lindungi 4 Orang Pelaku

Advertisement


LABUHA,MATALENSANEWS.com- Dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan di Desa Tawabi Kecamatan Kayoa. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri (KANE) desak Kepala Kejaksaan Negeri Labuha Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara segera melakukan penahanan 4 orang pelaku atas Dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama-sama yang terjadi di Desa Tawabi Kecamatan Kayoa pada beberapa waktu lalu. 


Kedua LSM Kalesang Anak Negeri (Kane) dan LSM Gerakan Sosial Untuk Rakyat (GUSUR) Halmahera Selatan juga desak Kepala Kejaksaan Negeri Labuha Halmahera Selatan harus bersikap adil dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban yang di alaminya itu. 


Dimana, kasus tersebut, kami menilai  Kejari Halmahera Selatan diduga hanya menahan seorang korban bukan pelaku katanya. Kejari harus menjunjung tinggi norma-norma hukum dan keadilannya. 


Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC LSM KANE, Risal Sangaji bahwa, kasus penganiyaan dialami korban Sulasri Marsaoli yang dilakukan pelaku SM alias Said telah ditahan Kejari Halsel. 


"Sebaliknya Pelaku SM alias Said Juga sebagai korban Penganiayaan dan Pengeroyokan dilakukan oleh ke empat orang Pelaku berinisial IA alias Iksan, SM alias Su dan IA alias Is hingga kini keempa pelaku belum juga di tahan oleh pihak Kejari Halsel." Ungkap, Risal pada salah satu awak media biro Halmahera Selatan. Rabu (13/05/2023).


Kata Risal, terjadinya kasus penganiayaan tersebut dengan Perkara yang sama pada bulan Desember 2023 sehingga kami menilai ada permainan kong-kali kong alias masuk angin segar itu, karena Pelaku Said telah ditahan dan menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Labuha. 


"Sementara empat orang Pelaku masih saja dibiarkan bebas menghirup udara segar diluar terali besi sampai detik ini," kesal, Risal. 


Olehnya itu, LSM KANE Desak Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan secepatnya menyelesaikan berkas perkara para Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dan dilengkapi P19 oleh Penyidik Polsek Kayoa agar melakukan penahanan terhadap ke empat orang pelaku tersebut. "Kasus ini, kami juga menduga bahwa polisi Kayoa  diduga kuat masuk angin alias kong kalikong dengan pihak keluarga pelaku," kata dia.


Sebab, empat orang pelaku kenapa tidak bisa ditahan ada apa sebenarnya pihak Polisi Kayoa itu. Seharusnya Kapolsek Kayoa juga harus profesional dalam kasus tersebut. Jagan pandang bulu, Jagan berpihak kepada keluarga, segera melakukan penahanan terhadap empat orang pelaku tersebut. jika pelaku tersebut tidak ditahan. "Maka kami menduga kuat bahwa Kapolsek Kayoa itu diduga kuat lindungi keluarganya sendiri," tegasnya.


Selanjutnya, Sekertaris DPC LSM Gusur, Taju A juga menyeroti Dugaan kasus Penganiayaan dan Pengoroyokan yang terjadi di Desa Tawabi pada bulan Desember 2021 lalu, diduga turut serta keterlibatan Oknum Kepala Desa Tawabi yang baru saja dilantik periode pertama di tahun 2023, Oleh Bupati Halsel. 


Berdasarkan hasil klarifikasi Kepala Desa Tawabi Sukardi Talib sempat viral di Media sosial melalui pemberitaan Online beberapa hari kemarin, 


"Dan patut, kuat Dugaan ada keterlibatan oknum Kepala Desa Tawabi sehingga kami memastikan bakal melaporkan Oknum Kepala Desa ke Polres Halsel dalam waktu dekat berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi," timpalnya.


Tidak hanya itu, Taju mengatakan kami sangat menghargai dan mendukung langkah-langkah yang diambil oleh pihak Kejari Halmahera Selatan dalam menangani kasus sebelumnya.


Termasuk salah satunya kasus penganiayaan dan Pengoroyokan terjadi di Desa Tawabi telah dilimpahkan oleh Penyidik Polsek Kayoa ke Kejari Halsel beberpa waktu lalu, agar segera melakukan Penahanan terhadap empat orang Pelaku itu. "Ternyata empat orang pelaku sampai detik ini masih terus dibiarkan berkeliaran bebas," jelasnya.


"Jika para Pelaku tidak ditahan maka sudah pasti hal ini dapat menimbulkan kegaduhan dan penilaian Masyarakat bahwa ada keterpihakan dalam penegakan hukum terhadap Pelaku yang satu sudah disidangkan dan ke-empat orang Pelaku lainnya dengan perkara yang sama tidak ditahan," terangnya.


Untuk itu Kedua LSM Halmahera Selatan Desak Kapolri dan Kapolda Maluku Utara segera evaluasi Kapolsek bersama penyidik Polsek Kayoa dan atau copot dari jabatannya, karena diduga melindungi ke Empat orang pelaku kejahatan melakukan Dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban di desa setempat." tegasnya.


Berita ini ditayangkan, Kapolsek Kayoa, Halmahera Selatan belum dapat dikonfirmasi pada awak media ini. Dan berupaya untuk melakukan konfirmasi lebih dalamnya. (Kandi/Jek)