Advertisement
Salatiga,MATALENSANEWS.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada hari Senin tanggal 22/05/2023 disebuah tempat Kost Griya Pondokan Jambewangi House , Jl Jambewangi RT 03/06, Sidorejo, Kota Salatiga.
Menurut William Jhon warga Ambon yang sedang kuliah di Kota Salatiga selaku korban menuturkan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 20.00 Wib, dirinya turun dari kamar kostnya yang berada di lantai 2 (dua) untuk menemui temannya (Widi) yang berada di lantai 1 (satu) untuk bermain game, selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib, bermaksud mengambil dompet yang diletakkan di atas meja di kamar kostnya, kemudian menyadari bahwa laptop merk Asus Vivobook 14 Pro seharga Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) miliknya yang diletakkan di samping dompet ternyata sudah tidak ada di tempat semula, kemudian turun ke bawah bertemu temannya (Jordan) untuk bersama mencari laptopnya di sekitar kost namun tidak ada yang mengetahui.
Setelah mengecek CCTV kost dan ternyata ada 2 (dua) orang tidak dikenal yang mengambil laptop miliknya. Mengetahui hal tersebut, korban melaporkan kejadian pencurian ke Polres Salatiga.
Atas laporan tersebut Sat Reskrim Polres Salatiga dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani, S.Sos, M.H. bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan dari rekaman CCTV baik di tempat kost maupun sekitar lokasi dan akhirnya pada hari Minggu, 01/06/2023 berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku pencurian yaitu Deo Derich Matulesi warga Ambon Maluku dan Reno Salesi warga Biak Papua.
Dari hasil interogasi keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian laptop Merk Vivobook 14 Pro di sebuah tempat kost di Jalan Jambewangi Sidorejo Salatiga, terang AKP M Arifin Suryani, S.Sos, M.H.
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, S.I.K yang dihubungi melalui Kasi Humas membenarkan pengungkapan kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, adapun tersangka sejumlah 2 (dua) orang yakni
Deo Derich Matulesi (24 tahun) dan Reno Salesi (25 tahun) dan saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara, jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H.
( Hum/Red)