Advertisement
GROBOGAN,MATALENSANEWS.com– Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus penggelapan dan gadai mobil. Tersangka SW, 45, warga Desa Ngampel Kulon, Ngampel, Kendal.
Dia ditangkap usai menggadaikan sebuah mobil kijang Innova milik perusahaan PT Adhi Karya, Godong, Grobogan.
Tersangka mengaku akan menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membayar utang.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa mengatakan, tersangka merupakan sopir PT Adhi Karya. Dia sudah bekerja sekitar 1 tahun. Sehingga perusahaan percaya kepada pelaku.
Dia mengambil mobil dan surat-surat tanpa ada perintah atau persetujuan dari perusahaan.
Pelaku mengambil kunci mobil beserta surat dan BPKB kemudian mengambil mobil untuk diperjualbelikan.
”Pasal yang kami sangkakan yaitu pasal 374 KHUP. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun,’’ jelas AKP Kaisar Ariadi Pradesa. (Rendy)