Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Minggu, 11 Juni 2023, 10:05:00 PM WIB
Last Updated 2023-06-11T15:05:24Z
NEWSRegional

Maraknya Ilegal Logging di Halsel, Ina Djuma Sebut Ada Izin Lembaga Online Single Submission

Advertisement

Kades Kaputusan "Milka Dadana"

HALSEL,MATALENSANEWS.com-Maraknya Ilegal logging di Desa Kaputusang Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 ini, para pengusaha masih terus melakukan aktifitas tanpa mengantongi rekomendasi dari pemerintah daerah. 


Lebih parahnya lagi illegal loging tersebut kuat Dugaan tidk memiliki surat ijin resmi yang dikeluarkan Pemrov Maluku Utara maupun  pemerintah pusat.


Dari hasil investasi salah satu Wartawan biro Halmahera Selatan sejak tahun 2020 lalu sampai dengan tahun 2023 ini, masih tetap akifitas Ilegal logging tersebut. 


Dan Pelaku masih terus melakukan aktivitas kegiatan illegal loging dengan jenis kayu yang dikelola antara lain; Tenang, Gufasa, Motoa, dan Samama berjumlah ratusan kubik dalam bentuk soalap, papan dan balok yang tertampung di beberapa titik yang berlokasi pada alan penghubung Desa Kaputusang menuju Ibu/Kota Labuha Halmahera Selatan.


Diketahui, kayu dengan jumlah ratusan kubik tersebut kemudian diangkut menggunakan Dum Truk melalui jalan umum Desa Kaputusan menuju Ibu/Kota Labuha pada malam hari tanpa ada pencegahan dari Aparat Penegak Hukum (APH) membuat para pelaku merasa kebal hukum meski usaha yang dilakukannya tidak mengantongi ijin secara resmi. 


Kasus kuat Dugaan Illegal loging tersebut dibenarkan oleh saudari Milka Dadana, yang baru saja dilantik sebagai Kepala Desa Kaputusang oleh Bupati Halmahera Selatan Bapak Usman Sidik beberapa bulan lalu di tahun 2023 ini. 


Kepada Wartawan, Milka Dadana mengakui sepenuhnya bahwa dirinya bersama ke enam orang pengusaha kayu lainnya asal warga Desa Kaputusan itu, tidak memiliki ijin sejak tahun 2020 hingga 2023 masih melanjutkan beraktifitas usaha kayu secara ilegal. 


Dia, juga menyebut nama-nama ke enam orang pengusaha kayu Ilegal yakni berinsial ( At, L, FD, MS, DJ, M dan ID).


Kata dia, dari masing-masing usaha tersebut yang memfasilitasi kebutuhan Oprator sensor asal Warga Desa Jeret (Halsel) dan ada juga Oprator sensor asal Warga Desa Kaputusang untuk melakukan penambangan di kawasan hutan lindung dan ada juga masuk dalam areal kebun milik warga setempat," Ungkap, Milka Dadana selalu Kepala Desa Kaputusang. Minggu ( 11/6/2023).

 

Selain itu, Ibu FD mengaku usahanya yang dilakukannya sejak tahun 2020, itu benar-benar tanpa diduga tidak memiliki surat keterangan dari Desa juga dan Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat maupun ijin resmi dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. 


Farida mengatakan, belum memahami soal pengurusan ijin hanya saja kami paham soal beli kayu jenis Meranti, Tofiri, Samama dan kayu Tennang dijadikan Sualap ukuran 20x25," katanya.


Kata dia, kayu tersebut katanya dijual kembali ke Pak Abu Karim mantan Kepala Basarnas (Halsel). Sedangkan kayu berbentuk balok dan papan dijual ke pihak somel yang ada di Labuha.  



Selanjutnya. Djuma Jebu Malawa, Warga Desa Kaputusan mengaku semasa ia melaksanakan usaha Kayu sudah puluhan tahun namun tidak dipersoalkan oleh pihak Kepolisian Daerah setempat. 


"Saat saya mengangkut kayu dengan menggunakan mobil Dum truk tujuan ke berbagai pengusaha yang berada di ibu/kota Labuha maupun saya bawah keluar daerah," ujarnya 


Kata dia, Sejak saya bisnis Jual beli kayu sampai saat ini sudah puluhan tahun tanpa harus ada ijin, akan tetapi dari pihak kepolisian saja tidak pernah melarang saya.


Tidak sampai disitu, Ina Djuma merupakan anak kandung Bapak Djuma Jebu Malawa menyampaikan kayu dari hasil olahannya sempat ditahan pihak kepolisian Resort Polres Halmahera Selatan pada tahun 2022 lalu, sehingga pada tanggal 12 juni 2023 barulah ia membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL)., 


"Setelah itu diterbitkan perizinan berbasis resiko dengan lampiran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui aplikasi OSS yang ditanda tangani secara elektronik oleh kepala Badan koordinasi penanaman modal atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi." Jelas, Ina Djuma.  ( tim/ Jek/Redaksi)