Advertisement
LABUHA,MATALENSANEWS.com - Oknum Kepala Desa Kaputusan Kecamatan Bacan kuat Dugaan keterlibatan Ilegal Loging yang merugikan Daerah dan Negara, disebabkan karena dirinya mengakui keterlibatan dalam Illegal loging tersebut.
Olehnya itu. Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GUSUR kembali desak Bupati Halmahera Selatan (Halsel) secepatnya melakukan evaluasi terhadap oknum Kepala Desa Kaputusan itu. Dan atau segera mencopot dari jabatannya secara tidak terhormat.
Sebab. Oknum Kades Kaputusan diduga kuat terlibat dalam operasi Ilegal Login sekaligus mengatur dan mengijinkan Warganya untuk melakukan operasi penambangan liar dan penjualan kayu Ilegal tanpa memiliki Izin yang jelas serta beroperasi illegal loging di Desa Kaputusan tersebut sebanyak 7 orang oknum pelaku pengusaha kayu secara ilegal itu, berasal dari Warga Desa Kaputusan.
"Kemudian warga tersebut masing -masing memiliki operator sensor yang diduga beroperasi di hutan Desa Kaputusan Kecamatan Bacan." Ujar, Julkarnain Ahad pada salah satu awak media biro Halmahera Selatan via pesan Watshapp Kepada media matalensanews.com. Jumat (16/6/2023), siang tadi sekira pukul 11.21 WIT.
Tidak hanya itu. kata dia, bahwa fasilitasi kebutuhan oprator diarahkan langsung oleh para oknum pengusaha sendiri yang dikawal oleh oknum Kades bersama beberapa lainnya untuk Membackup kegiatan tersebut.
Wakil ketua LSM GUSUR juga menduga oknum Kades tersebut memberikan contoh yang buruk terhadap warga Masyarakat setempat sehingga merusak tatanan sistem Pemerintahan di Kabupaten Halmahera Selatan itu sendiri. Seharusnya Bupati Halmahera Selatan bisa membijaki dengan baik agar bisa diproses secara Hukum yang berlaku." Kata bung Jul.
Lanjutnya, dia berharap kepada Bupati Usman Sidik, akan mengeluarkan surat pemanggilan terhadap oknum Kepala Desa Kaputusan atas permasalahan dalam kasus penambangan liar dan jual beli kayu ribuan kubik tanpa mengantongi ijin yang resmi dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
"Apalagi oknum Kades tersebut telah mengakui perbuatannya untuk melakukan bisnis Ilegal sejak dari tahun 2020 lalu hingga 2023, masih terus dilakukannya. Hal ini terbukti pengakuan saudari oknum kades." katanya.
Menurutnya. jika Bupati Halmahera Selatan tidak melakukan evaluasi atau pencopotan terhadap Kepala Desa Kaputusan itu, maka hal ini menjadi sejarah baru bagi Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan yang terburuk dalam memberantas para pengusaha Ilegal loging." tandasnya. ( tim/ Jek/ Redaksi)