Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Jumat, 15 September 2023, 12:30:00 PM WIB
Last Updated 2023-09-15T05:30:13Z
BERITA UMUMNEWS

GPM: Kajari Taliabu Segera Tuntaskan Korupsi Anggaran Hibah Panwaslu 1,7 Miliar Lebih

Advertisement


BOBONG |Matalensanews.com-Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC_GPM) Kab. Pulau Taliabu melalui Ketua Dewan Pembina *Asrarudin La Ane, S.IP* sangat menyayangkan kinerja Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu atau aparat penegak hukum hanya fokus pada kasus korupsi yang nilainya temuannya sangat kecil.


Sementara banyak kasus korupsi yang nilai temuannya sangat fantastis atau lebih besar alias miliaran rupiah. Yang kami sudah melaporkan di tahun 2021 itu.Tapi sayang nya Kajari Taliabu tidak peduli dengan kasus korupsi yang besar pada Pemda Pulau Taliabu.


Sehingga masyarakat bisa menilai Aparat Penegak Hukum dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu kinerja tidak pandang bulu atau juga tajam keatas bukan cuma tajam kebawah.


"Hadirnya Lembaga Kejaksaan di Pulau Taliabu kami sangat berterima kasih akan tetapi itu yang harus kinerja baik dalam hal kasus korupsi supaya terkesan Independen alias tidak tebang pilih sehingga masyarakat luas menilai kinerja baik." Ungkapnya. Jum'at ( 15/9/2023).          


Kata dia. Berdasarkan hasil amatan dimedia/publik terkesan hanya fokus ke kasus korupsi yang nilainya sangat kecil. Apalagi masih banyak kasus-kasus korupsi lama yang diserahkan oleh Kejaksaan Induk atau Kejaksaan Kepulauan Sula sampai hari ini belum ada tindak lanjut seperti, Proyek Pengadaan Batik Tradisional di Bagian Umum dan perlengkapan sekda kabupaten Pulau Taliabu dengan Nilai Temuan BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara sebesar 2 miliar lebih.


"Temuan 2 miliar lebih itu, dikelola langsung oleh Pengguna Anggaran ( PA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK), Saudari Citra Puspasari Mus sekaligus kontraktor. Proyek tersebut melalui tender lewat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Pulau Taliabu di tahun 2017."   Jelasnya.


Tidak hanya itu, Anggaran Hibah Panwaslu atau disebut Ad-Hok di tahun 2015, temuannya sangat fantastis sebesar 1,7 miliar lebih, sementara ini Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu terus kejar pelaku yang sengaja mengelabuhi dokumen-dokumen lainnya berupa laporan pertanggungjawaban dana Hibah panwaslu.


"Sebab. Sorang kejahatan tidak mungkin menyerahkan dokumen laporan lainya ke Penyidik TIPIDKOR Kejaksaan, dan berbagai macam alasan dengan tujuan untuk mempersulit Penyidik." Ucap, bung Asra.


Olehnya itu DPC GPM Taliabu mensupport kinerja Penyidik Kejari Pulau Taliabu untuk memberantas mafia proyek dan mengusut tuntas Anggaran Hibah Panwaslu atau Ad-Hok Pulau Taliabu.


"Kami berharap kinerja Kejari tidak boleh tajam kebawah dan tumpul keatas." tandasnya. ( Jek/Redaksi)