Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 18 Oktober 2023, 11:10:00 AM WIB
Last Updated 2023-10-18T04:10:06Z
BERITA UMUMNEWS

Kepala Inspektorat Halsel Akan Lakukan Pemeriksaan Anggaran BOS di SDN 80 Kupal

Advertisement


LABUHA |Matalensanews.com– Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan.Asbur Somadayo didesak secepatnya melakukan audit terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 80 Desa Kupal Kecamatan Bacan Selatan.


Ketua Bidang Hukum dan Kriminal Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Untuk Rakyat (Gapura),Yusril Dukomalamo, mendesak Inspektur Inspektorat, Asbur Somadayo segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 80 Desa Kupal, Abubakar Selang, yang diduga kuat gelapkan Anggaran BOS di SDN nya sendiri.


Desakan ini dengan tujuan agar Inspektorat Halmahera Selatan harus memanggil Kepsek SDN 80 Kupal untuk melakukan pemeriksaan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berkisar kurang lebih Rp 27.000.000.00; (Dua puluh tujuh juta rupiah) pada tahun 2021.


"Dan di Tahun 2023, kurang lebih Rp 20.000.000.00; (Dua puluh juta rupiah), dengan dalih yang tidak jelas karena diduga membayar Hutang Piutang di salah satu Bank di Halmahera Selatan." harapnya.


Kata Yusril, Jika penggunaan dana BOS untuk kepentingan Sekolah maka bagi kami, sah-sah saja, karena itu sesuai dengan perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Permendikbudriset Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos), Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. 


Ketika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan maka diminta agar dipertanggungjawabkan, karena dana BOS itu adalah Pemerintah Pusat untuk pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari DAK Non Fisik yang bertujuan untuk membantu biaya operasional sekolah.


"Bukan sebaliknya untuk kepentingan pribadi dan lain sebagainya. Seperti kuat dugaan kami terhadap oknum Kepala Sekolah SD Negeri 80 Desa Kupal Kecamatan Bacan." terangnya.


Untuk itu, secara kelembagaan Gerakan Pemuda Untuk Rakyat, kami mendesak Kepada Pihak Inspektorat Halsel, Asbur Somadayo segera panggil dan periksa (Audit) Kepala Sekolah SD Negeri 80 Halsel. Karena yang dilakukan itu sangat melenceng jauh dari ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jika tidak ditindaklanjuti maka, kami akan memberikan warning Kepada Pemda Halsel Dengan menggelar Aksi Demonstrasi di depan Kantor Bupati Halmahera Selatan itu sendiri.


"Mendesak Agar Bupati, Usman Sidik Segera evaluasi kinerja Kepala Sekolah SD Negeri 80 Desa Kupal Kecamatan Bacan Selatan." tegas Yusril via pesan Watshapp pada awak media ini. Rabu 18/10/2023. (Jek/Redaksi)