Advertisement
Jakarta|MATALENSANEWS.com- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengingatkan bagi Partai Politik yang bergabung untuk mengusungkan pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 harus memperoleh minimum 20 persen kursi di DPR. 16/10/2023
KPU menerbitkan PKPU nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024. Dalam PKPU ini, pendaftaran dibuka mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.
Pasal 29 ayat 2 menjelaskan waktu pendaftaran pada 19 hingga 24 Oktober dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir atau 25 Oktober hingga pukul 23.59 WIB.
Mekanisme pendaftaran capres-cawapres untuk pemilihan presiden 2024 yang disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari , dalam Press Comference Di Media Centere KPU RI jalan Teuku Umar Jakarta pusat melalui proses pendaftaran dimulai dengan pemberitahuan yang dilakukan oleh utusan dari partai politik maupun gabungan partai politik ke KPU pada satu hari sebelumnya.
Nantinya, KPU akan menyambut utusan tersebut di ruang helpdesk yang berfungsi sebagai konsultasi dan koordinasi sebelum capres-cawapres hadir beserta rombongan. Para utusan wajib menyertakan surat mandat dari partai politik atau gabungan partai politik sebagai pertanda formalitas dari pihak pendaftar. "Pejabat penghubung atau LO (Liaison Officer), inilah yang kemudian bertugas mengkomunikasikan dengan KPU tentang berbagai macam hal misalkan mengkonsultasikan dokumen yang harus dibawa atau disampaikan pada saat mendaftarkan bakal calon, kemudian mengurus surat tentang rencana pendaftaran ke KPU," kata Hasyim.
Dalam laporan ke KPU, pihak LO akan menyampaikan nama-nama yang akan hadir secara fisik dalam proses pendaftaran. Nama-nama tersebut terbagi dalam dua kategori. Kategori pertama yang akan ikut masuk ke dalam ruangan KPU dan kategori kedua yang menunggu di tenda halaman KPU.
"Artinya hadir secara fisik di kantor KPU dan juga akan ikut masuk ke dalam ruang pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dan kemudian secara teknis nanti akan dilakukan di ruang rapat utama KPU lantai 2. Itu jumlahnya adalah maksimal atau paling banyak 30 orang, di luar pasangan calon yaitu dari unsur pimpinan partai politik atau pimpinan gabungan partai politik," ungkapnya
Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Kholik dalam penjelasannya juga pada rekan-rekan media, "Dan kami persilahkan kepada partai atau gabungan partai politik yang mendaftar itu memperbaiki di rentang waktu masa pendaftaran yaitu direntang tanggal 19 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023."
Setelah pendaftaran bakal capres dan cawapres itu dinyatakan lengkap maka oleh pihak KPU akan mengarahkan dan segera melakukan pemeriksaan kesehatan di salah satu Rumah sakit di Jakarta.
" Tempat Pemeriksaan kesehatan tersebut di Rs. Gatot Soebroto dan KPU juga akan membentuk Tim dokter," jelas Idham. (Red)