Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 17 Oktober 2023, 9:54:00 AM WIB
Last Updated 2023-10-17T02:54:16Z
BERITA PERISTIWANEWS

Biadap dan Kejam Oknum Pegawai Lapas Kls lll Labuha Fitnah Korban Usai Lakukan Penipuan

Advertisement



TERNATE | Matalensanews.com– Seorang Oknum Aparat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lapas kelas lll Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara. menyebut biadap dan kejam. 


Pasalnya, pelaku merupakan PNS di Lapas kelas lll Labuha Halsel berinisial AT diduga kuat melakukan serangkaian kebohongan (penipuan) dan penggelapan uang (PU) senilai puluhan juta rupiah. 


AT kembali menyebarkan isu hox secara lisan kepada sejumlah Warga Masyarakat di Ibu/Kota Labuha Halsel dengan menyebut korban Rusli Ali bersama kuasanya melakukan pemerasan kepadanya. 


Kita ini sebagai korban penipuan dan penggelapan uang dengan nilai diatas Rp.20 juta yang dilakukan pelaku AT sejak tanggal 15 Maret sampai dengan bulan Oktober tahun 2023.


"Uang tersebut baru dikembalikan sebesar Rp.5 juta," Kata korban pada salah satu Wartawan di Halmahera Selatan saat ditemui dikediamannya di kota ternate. Selasa (17/10/2023). 


Kata seorang korban, akibat dari fitna tersebut sehingga saya bersama kuasa kembali dijadikan korban oleh pelaku.


"Bahkan kami pun terus-menerus dihubungi berulang-ulang kali oleh beberapa Wartawan yang berbeda media, melalui telfon maupun secara tatap muka untuk mempertanyakan terkait tuduhan pemerasan yang di sebarkan pelaku AT," ujar korban. 


Korban bilang, pelaku itu melakukan perbuatan yang sangat biadap dan keji.


Apa yang telah dilakukan AT sangatlah biadap dan kejam atas fitnanya.


Padahal kami ini sebagai korban akan tetapi sebaliknya kami di fitnah AT melakukan pemerasan kepadanya.


Olehnya itu, korban berharap kepada Kepala lapas kelas lll Labuha dan Kepala Kemenkumham Malut agar tidak melakukan pemeliharaan terhadap bersangkutan dan mendesak AT secepatnya dipertanggungjawabkan perbuatannya. 


Dalam minggu ini, korban akan membuat laporan resmi ke Polda Maluku Utara dan Kemenkumham Republik Indonesia serta beberapa pihak terkait lainnya di Jakarta secara tertulis." terangnya.


Sebelumnya, kami dari kuasa juga telah berkodinasi dengan Kepala lapas kelas lll Labuha bapak Budi Hardiono A.Md. Ip. SH. MH seperti yang telah diberitakan ke media Online beberapa waktu lalu. 


Namun hasil kordinasinya sampai saat ini tidak ada etika baik dari pelaku terus membuat janji-jani palsu dan menyebarkan isu yang tidak benar.


Kemudian pelaku AT kembali dikonfirmasi terkait hal tersebut dirinya merasa hilaf dan meminta maaf. 


Iya, saya minta maaf atas apa yang telah saya sampaikan ke Anggota keamanan negara dan teman-teman Wartawan. "Tapi semua itu dengan tujuan agar tidak diangkat berita." katanya.


Sambung pelaku, saya tidak tahu berakhir ada penilaian bahwa pihak korban melakukan pemerasan. "Dan sisah uang itu, saya akan usahakan untuk mengembalikan ke korban." Janji AT sejak dari tahun 2021 sampai dengan penghujung tahun 2023. (Redaksi)