Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 02 Oktober 2023, 5:30:00 PM WIB
Last Updated 2023-10-02T10:33:49Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polda Jateng Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Ilegal yang Hendak Dikirim ke Blora, Begini Modusnya

Advertisement


BLORA|MATALENSANEWS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng pada menggagalkan upaya penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang hendak dikirim ke Blora.


Total ada 200 sak atau 10 ton pupuk bersubsidi yang dimuat dalam satu truk berhasil diamankan.


Bayu Setianto menjelaskan truk bernopol K 9655 NE tersebut mengangkut pupuk subsidi dari Tegal dengan tujuan Blora dan kemudian juga ke Bojonegoro.


Pihaknya menyebut pengangkutan dan distribusi tersebut diduga kuat tidak sesuai peruntukannya.


"Saat diamankan, ditemukan muatan berupa 200 sak, yang masing-masing sak berisi 50 Kg pupuk subsidi pemerintah," jelasnya.


"Ada dua jenis pupuk bersubsidi di truk tersebut yakni jenis Urea dan Ponska," katanya.


Dari pengakuan sopir truk, yang bersangkutan menyebut dirinya diberi perintah oleh seorang berinisial C.


Sopir diminta mengirim muatan tersebut tanpa disertai dokumen yang sah.


"Dari pengakuan sopir, muatan serupa pernah dikirimkan juga ke Getas dan Bangklean atas permintaan orang lain berinisial N," tambah Kombes Pol Satake Bayu Setianto pada Minggu (1/10).


Selanjutnya truk beserta muatannya diamankan ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng di Jl. Sukun Raya Banyumanik untuk proses lebih lanjut.


Diungkapkan bahwa penegakan hukum tersebut merupakan salah satu bentuk jaminan dan perlindungan kepada para petani agar penggunaan pupuk subsidi dapat tepat sasaran.


Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi dan penggunaan pupuk subsidi bagi para petani agar tepat peruntukannya.


"Segala bentuk upaya penyalahgunaan baik distribusi ataupun penggunaan pupuk bersubsidi yang mengakibatkan kerugian petani maupun kerugian negara akan kami tindak tegas," tandasnya.


Atas perbuatan tersebut, pelaku yang memperjualbelikan pupuk subsidi di luar peruntukkan dan tanggung jawabnya akan dijerat dengan Pasal 34 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (2) dan/atau Pasal 34 ayat (3) Jo Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005.


"Tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo pasal 4 dan pasal 8 Perpu Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi," katanya. (S Boyong / Er Angga)