Advertisement
Ketua Bidang Advokat FP2G, Sarnawi Supardi |
HALSEL|Matalensanews.com –Front Pemuda Peduli Gane (FP2G) menanggapi isue beredar salah satu anggota Panwaslu, Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), saudara Hasan Hi Basar yang diberhentikan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tahun 2014 lalu.
Menurut Ketua Bidang Advokat FP2G, Sarnawi Supardi, menjelaskan bahwa oknum anggota Panwaslu Gane Timur seperti diberitakan beberapa hari lalu dan ramai di media online ialah salah mengcover informasi terkait pemecatan saudara Hasan Hi Basar.
"Saya tekankan bahwa informasi itu salah kamar, itu tidak benar", tegas Sarnawi Supardi, via pesan Watshapp pada awak media ini. Senin ( 2/10/2023).
Ia, menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi oleh FP2G bahwa saudara Hasan Hi Basar di tahun 2014 menjadi Panwas di Kecamatan Gane Selatan, dan berdasarkan informasi beberapa warga di Desa Gane Luar bahwa saudara Hasan Hi Basar diberhentikan oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan lantaran melanggar kode etik kepemiluan.
"Saya turun langsung di lokasi dan menggali informasi di wilayah Gane Timur Selatan dan menemukan beberapa sumber bahwa Hasan Hi Basar dipecat dari Panwas pada tahun 2014", pungkasnya.
Front Pemuda Peduli Gane (FP2G) secara kelembagaan meminta kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) di bawah kepemimpinan saudara Rais Kahar agar menindak tegas atas pelanggaran oknum anggota Panwaslu Gane Timur yang jelas telah melanggar kode etik pada tahun 2014. (Tim/Redaksi)