Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Rabu, 29 November 2023, 3:14:00 AM WIB
Last Updated 2023-11-28T20:14:37Z
BERITA UMUMNEWS

Firli Bahuri, Komisioner Nonaktif KPK, Tidak Dapat Bantuan Hukum Terkait Kasus Pemerasan Terhadap SYL

Advertisement


Jakarta|MATALENSANEWS.com-Komisioner nonaktif KPK, Firli Bahuri, telah kecuali dari mendapatkan bantuan hukum dari lembaga antirasuah tersebut terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 


Keputusan ini diumumkan setelah rapat pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (28/11) malam.


Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa hasil pembahasan dalam rapat tersebut mengarah pada kesepakatan untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya.


Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah yang mengatur Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.


Sebelumnya, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan dicabut sementara dari jabatan Ketua KPK. 


Pengganti sementaranya adalah komisioner Nawawi Pomolango. Setelah dilantik sebagai Ketua sementara KPK, Nawawi menyatakan akan membahas kembali rencana pemberian bantuan hukum terhadap Firli.


Dalam perkara dugaan pemerasan terhadap SYL, Pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP digunakan oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Firli dihadapkan pada ancaman pidana penjara seumur hidup.


Firli telah melalui proses pendaftaran Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. 


Nomor perkara yang terdaftar adalah 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan akan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati dengan sidang perdana pada Senin, 11 Desember 2023.(Redaksi/Jak)