Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 30 November 2023, 3:28:00 PM WIB
Last Updated 2023-11-30T08:28:57Z
LENSA KRIMINALNEWS

Satreskrim Polresta Magelang Amankan 2 Tersangka dan 2 Pelaku Buron dalam Kasus Curat Modus Pecah Kaca Mobil

Advertisement


MAGELANG|MATALENSANEWS.com-Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama unit Reskrim Polsek Mungkid berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan modus pecah kaca mobil,Kamis (30/11/23).


Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H, melalui Waka Polresta Magelang, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian curat tersebut terjadi pada tanggal 8 Agustus 2023 di depan Toko "UD Manfaat" Dusun Keprekan, Desa Bojong, Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang.


Kasus ini melibatkan 4 pelaku, di mana dua di antaranya, RHT alias Bayu Pule (22) dan N (41), berhasil diamankan dan saat ini diproses di Polres Purworejo. Sementara 2 pelaku lainnya, YSP (35) dan H (35), masih berstatus buron dan beralamat di Rejanglebong Bengkulu.


Menurut keterangan Waka Polresta Magelang, para pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama. 


Mereka membagi peran di mana dua pelaku masuk ke dalam bank untuk mencari sasaran nasabah dengan uang tunai, sementara dua lainnya menunggu di luar bank. 


Setelah mengidentifikasi korban yang membawa uang tunai, para pelaku mengikuti korban hingga mobilnya berhenti. Kemudian, mereka memecah kaca mobil untuk mencuri uang korban.


Para pelaku menggunakan sepeda motor sebagai sarana, dan setelah kejadian, korban melaporkan insiden ini ke Polsek Mungkid. 


Unit Opsnal Satreskrim Polresta Magelang dan Unit Polsek Mungkid melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah pada penangkapan dua pelaku pada tanggal 10 November 2023. Namun, dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian oleh pihak berwajib.


AKBP Roman Smaradhana Elhaj menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengancam hukuman minimal 7 tahun penjara atas tindak pidana curat tersebut.(TRI)