Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Kamis, 30 November 2023, 1:57:00 PM WIB
Last Updated 2023-11-30T06:57:31Z
BERITA UMUMNEWS

TNI Bantah Menyediakan Pengawalan untuk Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Advertisement


JAKARTA|MATALENSANEWS.com-Dalam respons terhadap pernyataan sebelumnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, menegaskan bahwa TNI tidak pernah mengerahkan personelnya untuk pengawalan eks Ketua KPK, Firli Bahuri.


Julius menjelaskan bahwa TNI, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, hanya dikerahkan untuk mengamankan obyek vital nasional, seperti gedung KPK, dan bukan secara spesifik untuk pengamanan individu. Pengamanan tersebut terfokus pada obyek vital, bukan personel, Rabu (29/11/23).


Dia mencontohkan bahwa saat lembaga seperti Pertamina atau PLN meminta pengamanan terhadap obyek vital, TNI akan mengirim tim, pasukan, atau personel sesuai permintaan yang disampaikan.


Kasus Firli Bahuri juga terkait dengan penarikan ajudan Firli, Kevin Egananta, oleh Mabes Polri untuk kembali bertugas di Bareskrim Polri setelah diperiksa oleh penyidik terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).


KPK sebelumnya menyebut Firli mendapat tambahan pengamanan dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI setelah penarikan ajudannya oleh Mabes Polri. Namun, teranyar, KPK mengumumkan penarikan perlindungan keamanan terhadap Firli setelah kasus pemerasan terhadap SYL.


Perlindungan keamanan bagi pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006, yang meliputi tindakan pengawalan, persenjataan, dan perlindungan terhadap keluarga mereka.(R1)