Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Jumat, 22 Desember 2023, 11:09:00 AM WIB
Last Updated 2023-12-22T04:15:13Z
BERITA UMUMNEWS

DPN GAKI Apresiasi Kinerja KPK dalam Kasus Gratifikasi Bea dan Cukai Yogyakarta

Advertisement

Ketua Umum GAKI, Didik Rudianto SH MH 

SUKOHARJO | Matalensanews.com - DPN GAKI mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kasus gratifikasi pengawasan dan pelayanan bea dan cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta.


Demikian diungkapkan, Ketua Umum GAKI, Didik Rudianto SH MH kepada matalensanews.com, Jumat (22/12/2023).


Didik mengungkapkan, dalam kasus itu KPK menetapkan ED selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan Gratifikasi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.


"Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kinerja KPK untuk mengungkap dan menyeret para tikus tikus berdasi yang menggerogoti uang rakyat,"ucapnya.


Kami berharap KPK mengusut tuntas dan menangkap para pelaku lainya karena patut diduga dalam kasus itu dilakukan secara berjamaah.


Didik menjelaskan, kasus tersebut perkara ini bermula dari temuan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK terhadap kejanggalan pencantuman informasi dan data LHKPN milik ED. 


Yakni atas berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profilnya selaku Penyelenggara Negara.


Tersangka ED diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk menerima Gratifikasi dari para pengusaha impor, pengurusan jasa kepabeanan, hingga barang kena cukai. 


Penerimaan Gratifikasi melalui transfer rekening bank milik keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED, tercatat sejak tahun 2009 hingga 2023.


Penerimaan Gratifikasi oleh ED sejumlah sekitar Rp18 Miliar menjadi bukti permulaan dalam perkara ini. 


Dimana ED tidak melaporkan penerimaan tersebut pada KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak menerimanya. KPK masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lebih lanjut.


"Atas perbuatannya, oleh KPK, ED disangkakan melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"tandas Didik.


Didik menambahkan, penanganan perkara yang bermula dari pemeriksaan LHKPN menjadi salah satu terobosan KPK dalam mengintegrasikan fungsi pencegahan dan penindakan.(*)