Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Jumat, 01 Desember 2023, 3:16:00 PM WIB
Last Updated 2023-12-01T08:16:27Z
INVESTIGASINEWS

Diduga Ada Praktik Bagi-bagi Proyek dan Indikasi Gratifikasi dalam Pembangunan Jembatan Senilai 22 Miliar di Maluku Utara

Advertisement


MatalensaNews.com
, TERNATE - Sebuah dugaan mengenai praktik bagi-bagi proyek dalam Satker BPJN Wilayah 2 Maluku Utara di Balai Wilayah Maluku - Maluku Utara menjadi sorotan. Proyek yang terdampak adalah pembangunan Jembatan dengan nilai kontrak mencapai Rp 22 Miliar pada tahun 2018.


Dalam laporan tersebut, ada tiga bagian pekerjaan Jembatan yang disebut-sebut terlibat: Jembatan Ake Anggrek, Jembatan Ake Dis, dan Jembatan Ake Moriala. 


Salah satu saksi yang terlibat dalam proyek ini menyatakan ada dugaan kuat praktik bagi-bagi proyek yang melibatkan beberapa oknum ASN pejabat di lingkup Satker BPJN Wilayah 2 Maluku Utara pada Balai Wilayah Maluku - Maluku Utara.


"Saya menduga ada abuse of power dan dugaan garatifikasi dalam pembagian proyek kepada orang-orang tertentu yang merupakan orang dalam itu sendiri," kata berinsial A alias Amir saat dihubungi oleh media ini.


Dalam informasi yang didapat, proyek tersebut diyakini diberikan kepada kontraktor berinsial (B) alias Budi dengan nilai kontrak yang signifikan. Saksi menyebut bahwa proyek ini melibatkan oknum-oknum ASN/Pejabat selama setahun.


Namun, pelaksana proyek Jembatan Ake Moriala, yang merupakan orang dalam, merasa dirugikan dan menyatakan adanya sabotase dari oknum ASN yang kemudian mengakhiri kontraknya melalui telepon.


Saksi ini juga menyatakan memiliki bukti kuat terkait dugaan ini dan berencana untuk melaporkannya kepada Lembaga Anti Rasuah KPK.


Konfirmasi kepada kontraktor yang disebut-sebut, yaitu saudara Budi, belum membuahkan jawaban. Sementara pihak Satker BPJN Wilayah 2 Maluku Utara pada Balai Wilayah Maluku - Maluku Utara belum dapat dikonfirmasi secara detail terkait peristiwa ini. (Jek/Redaksi)