Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Senin, 18 Desember 2023, 11:02:00 AM WIB
Last Updated 2023-12-18T04:02:48Z
BERITA UMUMNEWS

Empat Proyek di Halmahera Selatan Pajaknya Belum di Bayar

Advertisement



LAABUHA | MatalensaNews.com – BPK RI Menemukan 4 Paket Pekerjaan yang Belum ditetapkan dan Dipungut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Diantaranya;


1). Peningkatan Jalan Sirtu Ke Hotmix Segmen III Raus Jalan Sayoang -Bori -Kaireu pada DPUPR yang dilaksanakan oleh CV MMM senilai Rp 52.716.746,53 juta.


2). Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Trestle (Fasilitas Perairan) Pelabuhan Laut Kupal oleh (CV MMM) pada Dinas Perhubungan senilai Rp 16.675.414,10 juta.


3). Pembangunan Jalan Hotmix Dalam Kediaman Bupati (CV MMM) pada DPUPR senilai Rp 5.420.745,00 juta.


4). Pekerjaan Darurat Talud Pantai Desa Rabutdaiyo Kecamatan Makian (CV MM) pada BPBD senilai Rp 17.042.960,39 juta. 


Jadi total Jumlah pajak yang belum dipungut senilai Rp 91.855.866,02 juta.


"Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan." Ungkap Sumber terpercaya dalam hasil temuan BPK perwakilan provinsi Maluku Utara.


Dihimpun dalam awak media MatalensaNews.com. Senin (18/12/2023). Permasalahan tersebut disebabkan Kepala BPKAD Kabupaten Halmahera Selatan kurang tertib dalam menetapkan SKPD dan Kepala Bidang Pendapatan BPKAD kurang optimal dalam memaksimalkan pendapatan dengan inventarisasi kontrak paket pekerjaan. 


Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan kondisi yang disampaikan oleh BPK.


Selanjutnya akan Melakukan perbaikan sistem melalui inventarisasi kontrak dan berkoordinasi dengan bendahara pengeluaran dan SKPD teknis terkait sehingga dapat dipastikan bahwa semua kontrak pekerjaan fisik yang menggunakan mineral bukan logam dan batuan telah melunasi pajaknya sebelum pembayaran nilai kontrak mencapai 100%.


"Berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk segera meyetorkan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ke Kas Daerah." pungkasnya. (Jek/Redaksi)