Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Selasa, 12 Desember 2023, 10:30:00 PM WIB
Last Updated 2023-12-12T15:30:45Z
BERITA UMUMNEWS

IPML Desak Bupati Halsel Hentikan Penyerahan Bodi Fiber DD Laluin

Advertisement

Eks Ketua Umum IPML 2018 sampai dengan 2020, Rifandi R Hi Basri 

LABUHA |MatalensaNews.com–Ikatan Pelajar Mahasiswa Laluin (lPML) Mendesak Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) di Provinsi Maluku Utara.


Bupati, Hasan Ali Bassam Kasuba, didesak agar menunda peresmian penyerahan pengadaan Perahu Viber yang di anggarkan melalui Dana Desa (DD) Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan tahun anggaran 2023.


Eks Ketua Umum IPML 2018 sampai dengan 2020, Rifandi R Hi Basri dengan tegas meminta Bupati, Hasan Ali Bassam Kasuba, agar menunda peresmian penyerahan pengadaan perahu Fiber yang telah di jadwalkan di Desa Laluin pekan depan karena dapat memicu konflik antara warga Masyarakat disana. 


"Bagi saya, secara etik Bupati halmahera selatan seharusnya menunda peresmian bodi Fiber di desa Laluin yang nantinya dapat memicuh kesalahpahaman sesama Warga." tegasnya. via pesan Watshapp. Selasa (12/12/2023). 


Kata Rifandi, sebagaimana yang kita ketahui bahwa pengadaan bodi viber saat ini sedang bermasalah. Sebanyak 21 Unit bodi Fiber yang di jadikan sebagai alat politik tahun 2024 mendatang oleh kepala desa Laluin. 


Sebagaimana pemberitaan yang viral akhir-akhir ini melalui media online menyebut Kades akan memberikan bodi Fiber kepada masyarakat desa Posi-Posi yang menjadi tim untuk memenangkan salah satu kandidatnya dari partai PKB di pileg 2024 mendatang. 


Olehnya itu kata dia. "Apabila bupati meresmikan Pengadaan bodi fiber berarti Bupati Halmahera Selatan itu sendiri mendukung proses penyelewengan oleh kepala desa Laluin." Jelas Rifandi


Selain itu Rifandi menegaskan, sepatutnya Panwascam kayoa selatan bersama bawaslu harus segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti dugaan politik jual beli suara yang di lakukan oleh kepala desa Laluin. 


Sambung dia, Karena telah jelas dalam undang-undang pemiluh menyebut bahwa kepala desa tidak bisa terlibat dalam politik praktis. apalagi setingkat Menggunakan kekuasaan untuk politik jual beli suara. itu kan sangat pelanggaran.


"Apabila hal tersebut tidak di indahkan maka dirinya tidak segan-segan melakukan aksi unjuk rasa secara besar-besaran di tingkat Desa dan dilanjutkan ke ibu/kota Kabupaten Halmahera Selatan." tegasnya. (Jek/Redaksi)