Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Senin, 18 Desember 2023, 11:30:00 PM WIB
Last Updated 2023-12-18T16:30:44Z
BERITA UMUMNEWS

Kepala Desa Manjung Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp. 327 Juta

Advertisement


Wonogiri|MATALENSANEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri telah menahan Kepala Desa Manjung berinisial HTN karena diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sekitar ratusan juta rupiah, Senin (18/12/23).


Kajari Wonogiri, Porman Patuan Radot, menyampaikan bahwa kegiatan tahap II, yang melibatkan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum Kejari Wonogiri, berlangsung hari ini.


Kajari menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan HTN terkait dengan dugaan Penyimpangan Pengelolaan Aset Desa di Desa Manjung dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. Akibat perbuatannya, kerugian keuangan negara mencapai Rp. 327.431.546.


Tersangka HTN diperiksa pada tahap II oleh Kepala Seksi PB3R Kejari Wonogiri, dengan didampingi oleh penasihat hukumnya. Penuntut umum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti sesuai dengan berkas perkaranya.


HTN, yang ditetapkan sebagai tersangka pada November lalu, akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/b Wonogiri selama 20 hari ke depan. Penuntut umum berencana melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang.


Kasi Intelijen Kejari Wonogiri, Endang Darsono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat kepada Kejari Wonogiri dan telah ditindaklanjuti. Penyalahgunaan dilakukan terhadap 61 persil lahan desa yang disewakan kepada pihak ketiga dari tahun 2019 hingga 2022, namun belum ada upaya pengembalian kerugian negara.


HTN dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun. Selain itu, tersangka juga diduga melanggar UU No. 6/2014 tentang Desa yang mengatur pengelolaan aset desa.


Menurut informasi yang dihimpun, HTN telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kades Manjung dan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kades sejak November lalu.(GT)