Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Minggu, 10 Desember 2023, 5:12:00 PM WIB
Last Updated 2023-12-10T10:12:51Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Menyesalkan Pemakaman Mantan Wali Kota Batu yang Terpidana Korupsi di TMP Suropati

Advertisement


Jakarta|MATALENSANEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kekecewaan terhadap pemakaman mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, yang merupakan terpidana kasus korupsi, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati, Kota Batu. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan rasa kecewa melalui keterangan tertulis pada Minggu (10/12).


Ghufron menegaskan bahwa pemakaman Eddy Rumpoko, yang berdasarkan putusan hukum telah terbukti melakukan korupsi, di TMP adalah suatu hal yang mengecewakan. 


Ia juga meminta agar prosedur pemakaman di TMP diperiksa ulang untuk memastikan bahwa yang dimakamkan di sana sesuai dengan protap yang berlaku.


Lebih lanjut, Ghufron menyoroti perlunya meninjau kembali penghargaan yang diterima oleh seseorang yang terbukti melakukan korupsi, serta haknya untuk dimakamkan di TMP. 


Ia menekankan bahwa hal ini penting untuk menjaga penghormatan terhadap para pahlawan Indonesia.


Pernyataan keberatan terhadap pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Suropati pertama kali disampaikan oleh Suciwati, istri dari aktivis HAM, Munir Said Thalib, dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring oleh Amnesty International Indonesia pada Jumat (8/12). 


Suciwati menekankan bahwa seseorang yang terbukti korupsi dan berstatus terpidana seharusnya tidak layak untuk dimakamkan di TMP.


Kepala Dinas Sosial Kota Batu, Ririck Mashuri, menjelaskan bahwa pemakaman Eddy di TMP Suropati dilakukan atas usulan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) kepada Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, istri dari almarhum. 


Hal ini didasarkan pada penghargaan yang diterima oleh Eddy dari LVRI pada tahun 2015.


Eddy Rumpoko meninggal dunia pada 30 November lalu di Rumah Sakit Dokter Kariyadi Semarang dalam status tahanan kasus korupsi di Lapas Semarang. 


Terpidana kasus gratifikasi senilai Rp46,8 miliar, Eddy divonis 7 tahun penjara pada Mei 2022 dan menjalani hukuman di Lapas Kedungpane Semarang sebelum dimakamkan di TMP Suropati, Kota Batu.(R1/Redaksi)