Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Minggu, 10 Desember 2023, 10:43:00 AM WIB
Last Updated 2023-12-10T03:43:07Z
BERITA UMUMNEWS

Kritik Habiburokhman Terhadap Pernyataan Mahfud Md Terkait OTT KPK: "Lebih Parah dari Kesalahan Gibran Rakabuming Raka

Advertisement

Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra, Habiburokhman

MATALENSANEWS.com-
Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra, Habiburokhman, secara tegas mengkritik pernyataan Menko Polhukam, Mahfud Md, terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang disebutnya terkadang tidak didukung oleh bukti yang cukup. 


Habiburokhman menyebut pernyataan ralat Mahfud lebih serius daripada kesalahan Gibran Rakabuming Raka yang salah menyebut asam folat menjadi asam sulfat.


"Pernyataan Pak Mahfud Md soal adanya OTT KPK tanpa cukup bukti-bukti lebih parah daripada pernyataan Gibran yang salah menyebut asam folat dengan asam sulfat," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (10/12/2023).


Menurutnya, pernyataan Mahfud tidak diikuti dengan permintaan maaf, berbeda dengan sikap Gibran yang langsung mengoreksi dan meminta maaf atas kesalahannya terkait kebutuhan nutrisi ibu hamil. Habiburokhman menilai pernyataan Mahfud mengandung tuduhan serius terhadap KPK.


"Pernyataan Pak Mahfud yang terakhir ini menurut kami sangat fatal, dan merupakan tuduhan kepada KPK telah melakukan pelanggaran hukum serius," kata Habiburokhman.


Habiburokhman menegaskan bahwa kritik terhadap KPK seharusnya berada dalam batas-batas yang tepat, tanpa melemparkan tuduhan sembarangan terkait proses peradilan pidana.


"Sebagai warga negara, kita tentu boleh menyampaikan kritik kepada KPK, tetapi kita tidak boleh melemparkan tuduhan sembarangan terkait proses peradilan pidana," tegasnya.


Dia juga menekankan pentingnya mendukung lembaga penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan, dan Polri, dalam upaya pemberantasan korupsi, serta menyerukan dukungan publik untuk memperlihatkan kesetiaan kepada lembaga tersebut.


Di sisi lain, Mahfud Md telah mengklarifikasi pernyataannya terkait OTT KPK yang dinilai kurang mengantongi bukti. Dia menyatakan bahwa yang dimaksud adalah menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang cukup.


"Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus," kata Mahfud dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia di Bandung, Sabtu (9/12).


Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa OTT KPK selama ini sudah baik dan lembaga tersebut mampu membuktikan hasil operasinya. Dia menambahkan bahwa masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka namun belum disidangkan karena bukti yang belum cukup.


Sementara Mahfud menyoroti bahwa OTT KPK secara umum sudah terbukti efektif, namun menekankan perlunya kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang memadai, yang dapat mengakibatkan penderitaan bagi orang tersebut.


"Orang mau praperadilan ditetapkan tersangka karena buktinya tadi, kok takut juga karena begitu bisa saja, begitu mengajukan praperadilan buktinya dicukup-cukupkan tuh bisa saja terjadi," ungkap Mahfud.(Red/R1)