Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Senin, 25 Desember 2023, 10:06:00 AM WIB
Last Updated 2023-12-25T03:06:19Z
NEWStips

Langkah Aktivasi E-KTP Menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk Akses Layanan Digital Lebih Mudah

Advertisement


MATALENSANEWS.com-
Pemerintah telah merencanakan transisi dari Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) fisik ke Identitas Kependudukan Digital (IKD), sebuah langkah yang diperkirakan akan menggantikan penggunaan KTP fisik di masa mendatang. 


Menurut pemberitaan terbaru, IKD akan menjadi data kependudukan versi digital yang diakses melalui smartphone. Untuk dapat menggunakan IKD, proses aktivasi yang melibatkan petugas Dukcapil akan menjadi langkah kunci bagi masyarakat.


Proses aktivasi IKD memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat menggunakan teknologi face recognition, yang diakui dapat meningkatkan integrasi data digital masyarakat.


Cara Aktivasi E-KTP menjadi IKD:


1. Syarat Aktivasi E-KTP menjadi IKD:

Masyarakat harus memenuhi syarat-syarat berikut sebelum melakukan aktivasi:

- Telah melakukan perekaman e-KTP.

- Memiliki akun email dan nomor ponsel yang aktif.

- Menggunakan smartphone berbasis Android atau iOS.


2. Langkah-langkah Aktivasi IKD:

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, berikut langkah-langkah aktivasi E-KTP menjadi IKD:

- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore atau AppStore.

- Isi data NIK, email, dan nomor ponsel pada aplikasi dan verifikasi data.

- Lakukan proses verifikasi wajah dengan mengambil foto.

- Lakukan scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat di KTP.

- Cek email terdaftar untuk kode aktivasi.

- Masukkan kode aktivasi dan captcha di aplikasi IKD.

- Setelah selesai, data kependudukan akan muncul di layar ponsel untuk digunakan dalam berbagai layanan infrastruktur berbasis digital.


Meskipun demikian, disarankan untuk tetap membawa KTP fisik saat bepergian karena penerapan IKD masih berlangsung secara bertahap di Indonesia dan belum semua daerah menerapkannya karena keterbatasan akses internet.


Dengan demikian, proses aktivasi E-KTP menjadi IKD diharapkan membantu masyarakat untuk mengakses layanan digital dengan lebih mudah, namun penting untuk tetap memahami bahwa implementasinya masih dalam tahap pengembangan dan penerapan secara menyeluruh belum sepenuhnya dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.(GT)