Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Senin, 11 Desember 2023, 8:38:00 PM WIB
Last Updated 2023-12-11T13:38:21Z
BERITA UMUMNEWS

Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, Ditangkap KPK Terkait Dugaan Gratifikasi

Advertisement


Yogyakarta|MATALENSANEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi mengumumkan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, sebagai tersangka dugaan gratifikasi, Senin(11/12/23).


Kasus ini dimulai dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK. 


Selain itu, pemeriksaan oleh Tim Direktorat LHKPN menemukan kejanggalan dalam informasi yang dilaporkan oleh Eko Darmanto serta kegiatan pamer kekayaan di media sosial. 


Diduga, Eko Darmanto memanfaatkan posisi strategisnya di Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan untuk menerima gratifikasi dari berbagai pihak, termasuk pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, dan pengusaha barang kena cukai. 


Gratifikasi diduga diterima melalui rekening bank menggunakan nama keluarga intinya dan sejumlah perusahaan dari tahun 2009 hingga 2023. 


Eko Darmanto disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sorotan juga terhadap gaya hidup glamor yang sering dipamerkan oleh Eko Darmanto sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ditjen Bea Cukai menjadi perhatian publik. 


Total take home pay pegawai Bea Cukai termasuk gaji pokok PNS dan berbagai tunjangan dari jabatan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.(Redaksi/R1)