Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Rabu, 27 Desember 2023, 4:02:00 PM WIB
Last Updated 2023-12-27T09:02:12Z
LENSA KRIMINALNEWS

Tim Gabungan BNNP Jawa Tengah dan Bea Cukai Menggagalkan Pengiriman Narkoba ke Semarang, Tersangka Membakar Barang Bukti

Advertisement


Semarang|MATALENSANEWS.com-Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dan Bea Cukai Jateng-DIY berhasil menggagalkan pengiriman narkoba ke Semarang dalam sebuah operasi penangkapan. Pada Kamis, 21 Desember 2023, Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Agus Rohmat, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari Bea Cukai Jateng-DIY mengenai dugaan pengiriman paket narkoba melalui jasa ekspedisi.


Operasi dilakukan pada Jumat, 22 Desember 2023, di Jalan Prambanan Barat Raya, Kota Semarang. Tim gabungan berusaha menangkap pelaku, DAB, setelah paket tersebut diterima. Namun, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu dari dalam. Untuk masuk, tim gabungan bersama sekretaris RT setempat terpaksa menembak kaca jendela rumah.


Saat berhasil masuk, tim mendapati bahwa pelaku, DAB, sedang berusaha membakar barang bukti berupa paket ganja. Dengan penggunaan unit satwa anjing pelacak atau K-9, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa paket ganja seberat 319,75 gram, ganja seberat 11,20 gram, tembakau gorila (sintetis cannabinoid) seberat 2,90 gram, timbangan digital, plastik klip, dan handphone.


Selanjutnya, Brigjen Agus Rohmat mengungkapkan bahwa DAB mengaku menerima paket ganja seberat 319,75 gram dari seseorang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Y. Sementara ganja seberat 11,20 gram dan tembakau gorila 2,90 gram yang ditemukan di dalam kamar adalah milik R, juga seorang DPO.


Informasi dari Brigjen Agus Rohmat juga menyebutkan bahwa pengiriman ganja tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara, dan dilakukan melalui pesanan lewat media sosial, seperti Instagram. Tindakan tersebut berhasil dilacak oleh tim cyber Bea Cukai Jateng-DIY, yang kemudian melakukan operasi bersama dengan BNNP Jawa Tengah.


Tersangka DAB dijerat dengan sangkaan primer melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes No.9 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.


Brigjen Agus Rohmat juga mengungkapkan bahwa selama tahun 2023, telah dilakukan 25 penindakan dengan 28 tersangka di Jawa Tengah. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencakup sabu seberat 1,1 kg, ganja seberat 4,2 kg, ekstasi seberat 6,13 gram, dan tembakau gorila seberat 5,61 gram.(Djoko S)