Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Minggu, 28 Januari 2024, 1:51:00 PM WIB
Last Updated 2024-01-28T06:51:04Z
BERITA PERISTIWANEWS

5 Oknum Polisi diduga Jebak Seorang Nelayan di Halsel Pakai Sabu-sabu, Mabes polri Harus Usut Tuntas Kejahatan Ini

Advertisement


LABUHA | MatalensaNees.com– Seorang warga Desa Babang Kecamatan Bacan Timur yang berinisial UH, menguat Dugaan Narkoba jenis Sabu-sabu yang dijebak oleh ke Lima orang oknum polisi Polres Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara.


Menurut UH, kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 17 januari 2024. Dirinya sebagai seorang nelayan yang hendak pergi memancing ikan di laut dan saat itu pula di telfon seseorang yang tidak dikenalinya ( OTK).


"Dalam percakapan melalui hand phone yang berarti telepon genggam, orang yang menelfon saya menanyakan rokok apa sering di isap?. Lalu saya jawab rokok Warung Kopi sering diisap," Ucap UH. Sabtu (27/01/2024).


Kata UH, orang tersebut memintanya untuk mengambil dua bungkus rokok warung kopi, dan satu bungkusan rokok sempurna diletakkan didepan rumahnya.


Rokok sempurna itu tidak ada isinya diminta ke saya oleh orang yang telfon untuk mengambil dan membuangnya di samping salah satu tokoh tepatnya di Desa Babang. 


UH mengutip pembicaraan seseorang yang tidak dikenalinya (OTK) melalui sambungan telfon.


Dia bilang saat itu, saya berfikir dari Kandidat Caleg yang telfon sehingga tanpa berfikir panjang saya tidak memeriksa isi bungkusan rokok langsung saya ambil dan membuangnya disamping tokoh sesuai petunjuk tadi.


Usai barang tersebut diletakkan ke tempat yang dituju. UH kembali menelfon nomorr hp tersebut dengan tujuan memberitahukan bahwa bungkusan rokok tersebut sudah saya buang sesuai yang disampaikan tadi, "Tetapi nomor handphone nya tidak lagi aktif," Ungkapnya.


Masih UH, selang waktu tiga hari kemudian tepatnya pada hari sabtu tanggal 20 januari 2024, dirinya ditangkap dan digeledah di rumahnya dengan alamat Desa Babang tanpa menunjukan surat perintah penangkapan maupun pengeledahan tersebut.


Setelah rumah saya digeledah tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba maupun barang lainnya. 


Kemudian UH mengaku dimasukan ke dalam mobil dan di borgol kedua tangannya lalu di pukul terus-menerus, dan sesampainya di kantor polsek Babang. "Saya masih saja dipukul dan dipaksa mengaku kesalahannya." kesalnya


Berselang waktu beberapa jam kemudian, saya dibawah lagi ke hutan menggunakan mobil melewati jalan Dodola dan sesampainya disana saya ditodong dengan sebuah pistol dan ditembakan satu buah peluruh di samping telingah, sambil saya dipukul terus diseluruh badan dan muka (wajah) oleh 4 orang polisi intel Narkoba Polres Labuha dan satu lagi oknum Polisi bernama Yakuba dari anggota Polsek Bacan Timur yang menyetir Mobil memaksa agar saya akui perbuatan yang tidak saya tau.


Sekitar 2 jam saya disikasa dan diancam akan dibunuh jika tidak mengaku kalau narkoba itu punya saya. 


"Tetapi saya bersih keras sekalipun ditembak saya tidak mengaku karena saya tidak tahu soal barang narkoba yang ada dalam bungkusan rokok tersebut," geram dia.


Sambung UH, usai dianiaya, dia juga dibawah ke polres Halmahera Selatan dan ditahan selama 5 hari berturut-turut dalam terali besi. 


Saya dibawah ke tahanan Polres dan di tahan 5 hari ke dalam terali besi.


"Kemudian hasil pemeriksaan tes urine tidak terbukti langsung saya dibebaskan dengan memberikan uang sebesar Rp.120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah)." pungkasnya.


Terpisah, Kasat Narkoba Polres Halsel Ipda Mardan Abdurahman saat dikonfirmasi Wartawan melalui pesan Watshapp. ia mengaku tidak ada penyiksaan maupun penganiayaan.


"Kalau penangkapan terhadap bersangkutan itu benar serta pengeledahan dirumah UH juga dapat dilaksanakn, tetapi tidak ada penyiksaan atau penganiayaan dan di ancam bunuh maupun ada tembakan ke samping telingganya itu tidak benar." katanya.


"Pihaknya telah melakukan penahan terhadap UH selama 5 hari dalam sel tahanan polres Halmahera Selatan untuk pemeriksaan pertama belum mencukupi alat bukti termasuk dilaksanakan tes urine dan hasilnya juga negatif sehingga bersangkutan (UH) dibebaskan." tandasnya. 


Mabes Polri diminta harus tuntaskan kejahatan ini. (Red)