Advertisement
Gaji senilai puluhan juta rupiah ini diduga menghilang dari penggunaan anggaran desa, sebagaimana tertera dalam Keputusan Kepala Desa Bobong Nomor 140/10/KPTS/DB-TB/I/2023.
Panitia BPD Bobong yang telah terbentuk pada 31 Januari 2023, dipimpin oleh Sauti Jamadi (Ketua), Moh Risky Muhdin (Sekretaris), dan Suryanto Hasan (Bendahara), bersama anggota lainnya. Rincian anggaran operasional mencakup pengumuman, ATK, surat suara, sekretariat, konsumsi, dan honorer, dengan total anggaran mencapai Rp 39 juta dari APBDes Tahun 2023.
Namun, ketua panitia, Sauti Jamadi, menyatakan bahwa hanya Rp 20 juta yang direalisasikan, dan pembayaran hanya dilakukan sebesar Rp 5 juta. Pada 9 Januari 2024, Sauti Jamadi melaporkan kasus ini ke Dinas PMD Kabupaten Pulau Taliabu, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pjs.Kades Bobong yang diduga menggelapkan sisa gaji panitia.
Pihak Dinas PMD merespons aduan ini, dan Kepala Bidang DPMD, Asmadin, menyatakan bahwa seharusnya gaji tersebut sudah dibayarkan pada tahap pencairan pertama di tahun 2023.
Sauti Jamadi mengharapkan agar Pjs.Kades segera membayar sisa gaji panitia BPD, dengan ancaman untuk melibatkan polisi jika tidak ada tanggapan positif.
Hingga saat ini, Pjs.Kades Bobong belum dapat dikonfirmasi secara detail terkait tuduhan ini. Pihak berwenang sedang memeriksa kasus tersebut.(Jak)