Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Jumat, 16 Februari 2024, 5:58:00 PM WIB
Last Updated 2024-02-16T11:27:28Z
BERITA UMUMNEWS

Direktur CV AJ Terpaksa Dipenjara dan Didenda Rp1,6 Miliar Akibat Tindak Pidana Pajak

Advertisement

Gambar : ilustrasi

Laporan : Agus/Farid

Purwodadi|MATALENSANEWS.com-Pengadilan Negeri Purwodadi memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada pengusaha berinisial SAP, Direktur CV AJ asal Purwodadi, Jawa Tengah,atas tindak pidana pajak yang dilakukannya. Berdasarkan siaran pers Ditjen Pajak, SAP dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan dan didenda sebesar Rp1.663.194.820,-. Kamis, 15 Februari 2024.


Perkara ini bermula dari tindak pidana pajak yang dilakukan oleh SAP melalui CV AJ, yakni tidak melaporkan peredaran usaha dan tidak menerbitkan faktur pajak pada SPT Tahunan PPh Badan serta pada SPT Masa PPN. SAP tidak menerbitkan faktur pajak mulai Masa Pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019, yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp831.597.410.


Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan SAP melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU KUP).


Selain itu, Majelis Hakim juga menegaskan bahwa apabila SAP tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika SAP tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi, maka akan dijatuhkan hukuman kurungan sebagai subsider denda selama 6 bulan.


Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I, Santoso Dwi Prasetyo, menjelaskan bahwa tersangka diberikan kesempatan untuk melunasi kerugian negara dan menghentikan proses penyidikan, namun tidak dilakukan. Menurutnya, proses penegakan hukum pajak lebih mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara daripada pemidanaan seseorang, dan penyidikan pidana pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak.


Santoso juga menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan hasil dari koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum, serta berharap adanya efek jera bagi wajib pajak lainnya agar tidak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.(**)