Advertisement
TERNATE|MATALENSANEWS.com-Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, bersama tiga tersangka lainnya, akan menjalani sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Tipikor di Ternate. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon, melalui Kepala Humas, Kadar Noh, mengonfirmasi adanya permintaan sidang di PN Ternate atas kasus OTT yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kadar, dari tujuh terduga tersangka yang terjaring dalam OTT KPK di Maluku Utara, baru berkas empat pelaku yang masuk dan sudah diterima oleh PN Ternate. "Baru empat yang masuk di sistem terpadu kami," ungkap Kadar pada Senin (26/2/2024).
Terduga tersangka yang sudah masuk dalam sistem terpadu di PN Ternate adalah Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas, serta Cristian Wuisan. "Baru empat yang masuk dalam sistem, mungkin ada penambahan lagi nanti kita lihat saja," tambahnya.
Kadar juga mengakui bahwa setelah adanya permintaan dari KPK melalui sistem terpadu, ketua PN akan menunjuk majelis yang akan menjalankan persidangan nanti. "Iya, sidangnya di Ternate, tapi kami masih menunggu siapa yang akan ditunjuk oleh pak ketua untuk menjalankan sidang nanti," pungkasnya.(Jek/Red)