Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Sabtu, 24 Februari 2024, 9:13:00 AM WIB
Last Updated 2024-02-24T02:13:57Z
LENSA KRIMINALNEWS

Mantan Kades Buronan Tindak Korupsi Ditangkap di Nganjuk Setelah 6 Tahun Melarikan Diri

Advertisement


Laporan : Sofie Rahmawati

MAGELANG|MATALENSANEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang berhasil menangkap seorang mantan kepala desa (kades) yang telah menjadi buronan sejak tahun 2016 atas kasus korupsi. Terpidana yang bernama Antono (51) ini ditangkap di Nganjuk, Jawa Timur, saat sedang menjaga warung di Kompleks Makam Syekh Sulukhi, Jumat (23/2/24). 


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Aldy Slesviqtor Hermon, menyatakan bahwa malam itu Tim Intelijen Kejari Kabupaten Magelang bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung, dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Nganjuk, berhasil mengamankan satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas perkara tindak pidana korupsi.


"Kita amankan di kompleks Makam Syekh Sulukhi Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur," kata Aldy kepada wartawan di Kejari Kabupaten Magelang. "Dia ditangkap sedang jaga warung," tambah Aldy.


Antono diduga melakukan korupsi terkait dana desa dan kontribusi air yang digunakan PDAM, yang membuatnya menjadi buronan sejak tahun 2016.


"Terpidana DPO sejak tahun 2016, putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," lanjut Aldy.


Antono merupakan mantan Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Selama ini, Kejari Kabupaten Magelang terus melakukan pencarian terhadapnya, dan kini berhasil menangkapnya di Nganjuk.


Aldy menjelaskan bahwa Antono sempat berpindah-pindah tempat tinggal dan bahkan mengganti identitas untuk menghindari penangkapan.


"Terpidana ini berpindah-pindah, pernah di Pamekasan (Madura), Kudus, juga terakhir terdeteksi di Nganjuk. Hari ini, kita berhasil mengamankan di Nganjuk," ujarnya.


Antono, yang saat ini berusia 51 tahun, telah dijatuhi vonis 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 300 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 94.597.524.(**)