Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Minggu, 18 Februari 2024, 11:46:00 AM WIB
Last Updated 2024-02-18T09:56:18Z
BERITA UMUMNEWS

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Menurut Jadwal Pemilu 2024

Advertisement



JAKARTA|MATALENSANEWS.com-Masyarakat Indonesia telah memberikan suara pada Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD untuk periode 2024-2029. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3/2022, terdapat dua skenario putaran dalam pemilihan presiden.


**1. Putaran Pertama:**


- Pemungutan dan penghitungan suara dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024.

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dari Kamis, 15 Februari hingga Rabu, 20 Maret 2024.

- Penetapan hasil Pemilu, termasuk Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD dilakukan:

  - Tanpa perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu.

  - Dengan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan.

- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada Minggu, 20 Oktober 2024.


**2. Putaran Kedua (Jika Diperlukan):**


- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilakukan dari Jumat, 22 Maret hingga Kamis, 25 April 2024.

- Kampanye dilakukan dari Minggu, 2 Juni hingga Sabtu, 22 Juni 2024.

- Masa tenang: Minggu-Selasa, 23-25 Juni 2024.

- Pemungutan suara putaran kedua dilakukan pada Rabu, 26 Juni 2024.

- Penghitungan suara: Rabu-Kamis, 26-27 Juni 2024.

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Sabtu, 27-20 Juli 2024.

- Penetapan hasil Pemilu putaran kedua dilakukan:

  - Tanpa perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari MK tentang daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu.

  - Dengan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan.

- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih dijadwalkan pada Minggu, 20 Oktober 2024.


Ini adalah jadwal dan tahapan pemilihan serta pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI berdasarkan PKPU No 3/2022.