Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Minggu, 18 Februari 2024, 5:11:00 PM WIB
Last Updated 2024-02-18T10:11:44Z
LENSA POLITIKNEWS

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS

Advertisement


Laporan : Sofie Rahmawati

Magelang|MATALENSANEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang telah memutuskan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang dilaksanakan pada Minggu (18/2).


Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Magelang pada Jumat (16/2/2024), yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait termasuk Bawaslu, Parpol, Pemkab Magelang, dan instansi keamanan seperti Polresta Magelang, Polres Magelang Kota, serta Kodim 0705/Magelang.


PSU tersebut akan dilaksanakan di TPS 011 Desa Mangunsari, Kecamatan Sawangan, TPS 901 di lokasi khusus di Van Lith Muntilan, TPS 006 Desa Candimulyo, Kecamatan Candimulyo, dan TPS 013 Desa Gandusari, Kecamatan Bandongan.


Komisioner KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati, menjelaskan alasan pemilihan hari Minggu untuk PSU adalah karena itu merupakan hari libur, sehingga diharapkan partisipasi pemilih akan lebih maksimal.


Nurhayati juga menjelaskan bahwa PSU di masing-masing TPS hanya dilakukan sekali, dan surat suara yang diulang bervariasi tergantung pada permasalahan yang terjadi di TPS tersebut.


Misalnya, di Sawangan hanya surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) yang diulang, sementara di TPS 006 Desa Candimulyo hanya surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diulang karena adanya selisih suara. Sedangkan di TPS 013 Desa Gandusari, PSU hanya berlaku untuk PPWP.


Di Muntilan, PSU dilakukan karena ada 8 pemilih yang seharusnya hanya memperoleh surat suara PPWP, sehingga surat suara lainnya juga diulang, termasuk DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.(**)