Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Sabtu, 10 Februari 2024, 10:22:00 AM WIB
Last Updated 2024-02-10T03:22:10Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polrestabes Semarang Ungkap Penyelundupan Narkotika dan Obat Berbahaya, Tersangka Diduga Lakukan Transaksi di SPBU

Advertisement


Laporan : Djoko S

Semarang|MATALENSANEWS.com-Kasatnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra, S.I.K., M.H., M.Si., menggelar konferensi pers di depan Mako Mapolrestabes Semarang, mengumumkan hasil pengungkapan kasus narkotika dan obat berbahaya yang terjadi selama bulan Januari 2024, pada Jumat (9/2/2024).


Menurut Kompol Hangkie Fuariputra, barang bukti yang berhasil diamankan selama periode tersebut meliputi 577.32 gram Sabu, 136 butir Psikotropika, dan 22.841 butir Obat Keras.


Dalam pengungkapan ini, terdapat dua kasus menonjol yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Kasus pertama terjadi di daerah Sumurboto, Banyumanik Kota Semarang, di mana pada tanggal 19 Januari, tim operasional berhasil mengamankan 120 gram Sabu dari tersangka DS (29). 


Sabu tersebut disembunyikan dalam tas plastik dan disimpan di jok sepeda motor. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menemukan tambahan 421 gram Sabu di kamar kos tersangka di Banjarnegara.


Tersangka DS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Sumatra sejak Januari 2023. Dia menyatakan bahwa ini adalah paket ketiga dengan jumlah transaksi mencapai dua sampai tiga kilogram. 


Tersangka mengaku sebagai kurir yang mendistribusikan barang tersebut di wilayah Banjarnegara dan Semarang, seringkali melakukan transaksi secara langsung di SPBU.


Tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(**)