Advertisement
Blora|MATALENSANEWS.com-Polisi telah menetapkan tersangka dalam kebakaran yang melanda Pasar Ngawen Blora pada tanggal 9 Januari 2024. Tersangka tersebut dijerat dengan pasal 188 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 4.500.000, Jumat (9/2/24).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Ngawen, Iptu Kimin, "Sesuai hasil gelar ditetapkan tersangka mas," saat dimintai konfirmasi pada Kamis (8/2/2024).
Menurut penyelidikan Polres Blora, kebakaran bermula pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB sore.
Dua orang saksi melihat kepulan asap berasal dari kios milik AM (55), warga Kecamatan Blora. Usaha untuk memadamkan api dengan air tidak berhasil karena api sudah merambat ke kios lain di pasar.
Kapolres Blora, AKBP Jaka Wahyudi, menyatakan bahwa kerugian yang dialami oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blora mencapai Rp. 30.699.000.000. Jumlah pedagang yang menjadi korban mencapai 1.177 orang.
Api baru berhasil dipadamkan setelah 11 jam berlalu, dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB dini hari. Lebih dari 800 lapak pedagang los, 150 lapak pedagang pelataran, dan 60 kios dilaporkan hangus, sementara 71 kios mengalami kerusakan berat dan ringan.
Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap penyebab pasti dan tanggung jawab dalam kebakaran tersebut.(ErAngga/S Boyong)